Surabaya Tutup Paksa 63 Parkir Nakal

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Surabaya Tutup Paksa 63 Parkir Nakal

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan terhadap puluhan pengelola parkir yang melanggar aturan. Mereka tidak memiliki izin resmi atau menolak menerapkan sistem parkir digital.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya. "Prinsipnya sudah disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kami akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," ujarnya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Basari menjelaskan, saat ini ada 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang tercatat sebagai wajib pajak parkir. Dari jumlah tersebut, 82 persen sudah menerapkan parkir digital. Sisanya masih belum mengikuti aturan yang berlaku.

Penertiban dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya meminta Satpol PP untuk bertindak tegas di 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik yang langsung disegel berada di samping restoran di Jalan Tunjungan. Tempat itu tidak memiliki izin dan menolak menggunakan sistem non-tunai.

Dari 63 titik yang ditertibkan, 62 pelaku usaha langsung mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Namun, satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena tetap bandel.

Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan itu menyebutkan bahwa pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir. Kebijakan ini diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sebenarnya menguntungkan pelaku usaha. Sebesar 90 persen hasil pajak parkir masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha. Sisanya, 10 persen, diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Surabaya berkomitmen terus menyisir lokasi-lokasi lain secara dinamis. Baik untuk Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun parkir mandiri di persil seperti perkantoran, restoran, dan pertokoan. "Setiap usaha baru yang buka akan langsung kami kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati, namun tetap nekat beroperasi," tegas Basari.

Dari data yang ada, sebagian besar pelaku usaha di Surabaya sudah mengikuti aturan parkir digital. Hanya sebagian kecil yang masih melanggar. Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah kota serius menegakkan peraturan, terutama karena hasil pajak parkir sebagian besar justru dinikmati oleh pelaku usaha sendiri.

penertiban parkir Surabayaparkir digitalizin parkirpelanggar parkirpajak parkirPerda parkir SurabayaSatpol PP

Komentar

Memuat komentar...