Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Jaga Daya Beli
Gambar atau konten salah?
Tarif listrik triwulan II 2026 tidak akan naik menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini diumumkan pada Senin, 01 Juni 2026, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan tidak menaikkan tarif listrik didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa "Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30 Mei 2026).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap parameter makroekonomi yang mempengaruhi biaya produksi dan distribusi listrik. Evaluasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurut peraturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian didasarkan pada perubahan realisasi parameter makroekonomi, termasuk:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
- Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, parameter yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Nilai yang dipertimbangkan adalah:
- Kurs Rp 16.743,46 per US$
- ICP US$ 62,78 per barel
- Inflasi 0,22%
- HBA US$ 70 per ton
Perhitungan berdasarkan parameter tersebut menunjukkan bahwa tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif, termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Keputusan ini bertujuan menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.
Berikut daftar tarif listrik untuk periode April-Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352,00 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif di atas mencakup pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), industri (I), publik (P), dan pelanggan khusus (L). Setiap kategori memiliki batas daya dan tarif yang berbeda sesuai kebutuhan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Keputusan menjaga tarif tetap menunjukkan komitmen pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan industri dan konsumsi energi di tengah dinamika pasar global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait