Tiffany & Co. Buka Lagi Gerai, DJBC Tetapkan Batas Akhir Juni 2026

Rudi H. · 1 min baca · 1 hari lalu · 8 dibaca
Bisik.id
Tiffany & Co. Buka Lagi Gerai, DJBC Tetapkan Batas Akhir Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan batas akhir pembayaran tagihan kepabeanan bagi Tiffany & Co pada akhir Juni 2026. Perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat sebelumnya dikenai denda sebesar Rp 97,49 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa proses audit terhadap Tiffany & Co sudah selesai. Ia berkata, "Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan."

Rincian denda terdiri atas sanksi administratif sebesar Rp 78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp 1 8,99 miliar. Kewajiban tersebut meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

“Jatuh temponya akhir bulan ini,” singkat Nirwala pada 09 Juni 2026.

Setelah audit selesai, tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel karena dugaan pelanggaran impor kini kembali beroperasi. Gerai-gerai tersebut berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Pimpinan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia pada 08 Juni 2026. Kunjungan tersebut menandai persetujuan pihak Tiffany & Co untuk memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajibannya.

Dengan penyelesaian audit dan kepatuhan terhadap kewajiban, segel pada gerai-gerai tersebut dibuka kembali. Hal ini menandai langkah positif bagi Tiffany & Co dalam memperbaiki hubungan dengan otoritas kepabeanan Indonesia.

Bea dan CukaiTiffany & Codendaauditgerai

Komentar

Memuat komentar...