TKA SD 2026: Tata Tertib Pengawas dan Peserta Diperketat
Gambar atau konten salah?
Tata tertib menjadi fondasi penting agar Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD 2026 berjalan dengan tertib dan lancar. Aturan ini tidak hanya ditujukan kepada peserta, tetapi juga kepada pengawas yang bertugas di ruang ujian.
Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 telah menetapkan pedoman resmi penyelenggaraan TKA. Pedoman tersebut memuat tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Berikut penjelasan lengkap mengenai tata tertib TKA SD 2026 bagi pengawas dan peserta.
### Tata Tertib Pengawas TKA 2026
Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional (AN) 45 menit sebelum tes dimulai.
- Masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
- Berpartisipasi dalam aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Memastikan foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dan wajah peserta cocok.
- Membantu peserta masuk secara bergilir, menempatkan tas di tempat yang ditentukan, dan menempati tempat duduk yang sudah dipersiapkan.
- Mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.
- Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas.
- Menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana di ruang TKA dan AN, seperti:
- Tidak merokok di ruang TKA dan AN.
- Tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera selain yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang.
- Tidak mengobrol.
- Tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.
- Tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta.
- Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta terkait jawaban.
- Menjaga kerahasiaan.
- Tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Pengawas juga harus:
- Membacakan tata tertib peserta TKA dan AN.
- Mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN.
- Memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung.
- Memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib.
- Menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
### Tata Tertib Peserta TKA
Peserta juga memiliki kewajiban yang jelas untuk menjaga ketertiban. Berikut poin-poin penting yang harus diikuti:
- Membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes.
- Masuk ke ruang setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dan AN dimulai.
- Memiliki toleransi keterlambatan maksimal 15 menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang.
- Masuk ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN.
- Mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan.
- Memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai.
- Mengisi daftar hadir.
- Menuliskan nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.
- Berikut TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
- Selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
- Dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN.
- Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN.
- Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN.
- Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN.
- Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung.
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
### Unduhan Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
Semua ketentuan tata tertib TKA 2026 tercantum dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur pada Bab XII yang membahas Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran. Bagi yang ingin melihat dokumen lengkap, dapat mengunduh PDF Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 melalui link resmi yang disediakan oleh kementerian.
### Penutup
Dengan memahami dan mematuhi tata tertib ini, baik pengawas maupun peserta dapat memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik SD 2026 berjalan sesuai rencana, teratur, dan adil. Setiap pelanggaran, baik kecil maupun besar, dapat menimbulkan konsekuensi yang serius, sehingga penting bagi semua pihak untuk menjaga disiplin dan integritas selama proses ujian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gempa Palu 2026: Sesar Palolo Pemicu, Bukan Sesar Sausu
22 Juni 2026 Tepat 7 Muharram 1448 H
Peta Risiko Likuefaksi Sulawesi Tengah Dirilis, Empat Wilayah Waspada
30 Lagu Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh Hati
Gempa Palu-Sigi: Tanah Lunak dan Sesar Aktif Memperparah Kerusakan
Panduan Doa Rosario Minggu 21 Juni 2026
Berita Terbaru
Jadwal SIM Keliling Bandung 22-27 Juni 2026
Danantara Konsolidasi 258 BUMN, Target 300 Entitas Lagi
Beiranvand Jadi Tembok Iran, Belgia Frustrasi Tanpa Gol
515 Titik Panas di Sumsel Juni Ini, Hujan Redam Lonjakan
Dana Rp14 M Disiapkan untuk Perbaikan Saluran Air di Kuta Utara
Jual Rumah Warisan: Semua Ahli Waris Wajib Setuju
Gempa Palu 2026: Sesar Palolo Pemicu, Bukan Sesar Sausu
