Tukang Gigi vs Dokter Gigi: Perbedaan Izin dan Tugas

Wulan M. · 3 min baca · 1 hari lalu · 8 dibaca
Bisik.id
Tukang Gigi vs Dokter Gigi: Perbedaan Izin dan Tugas

Gambar atau konten salah?

Tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi dan mulut sering dipertukarkan dalam percakapan sehari‑hari. Padahal, ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, wewenang, dan tugas yang berbeda secara signifikan.

Istilah tukang gigi merujuk pada tenaga yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Mereka tidak memiliki pendidikan formal kedokteran gigi; pendidikan mereka biasanya bersifat autodidak atau minimal. Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 mengatur pekerjaan tukang gigi, menegaskan bahwa mereka melakukan penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi tanpa latar belakang ilmu kedokteran gigi. Permenkes No.39 Tahun 2014 menambahkan batasan wewenang: tukang gigi hanya boleh membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi standar kesehatan, serta memasang tiruan tersebut tanpa menutupi sisa akar gigi.

Dengan batasan tersebut, tukang gigi dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun, membuat dan memasang gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang, menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan, serta melakukan pencabutan gigi dan tindakan medis lainnya. Praktik di luar kewenangan ini dianggap ilegal.

Berbeda dengan tukang gigi, dokter gigi adalah profesional medis yang telah menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi. Gelar yang dimiliki adalah drg. Dokter gigi dapat melanjutkan ke spesialisasi, seperti ortodonsia (penyesuaian posisi gigi dan rahang), protodonsia (pembuatan gigi tiruan seperti crown, bridge, dan gigi palsu), atau konservasi gigi (perawatan saluran akar, gigi yang mengalami kerusakan berat, atau infeksi pulp). Permenkes No. 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa dokter gigi berwenang melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar dan menyeluruh, termasuk pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan penyakit gigi dan mulut, penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi dan promotif preventif kepada pasien.

Dokter gigi memiliki tanggung jawab penuh atas prosedur medis, mulai dari penambalan hingga pencabutan gigi. Mereka dapat menggunakan obat-obatan dan melakukan tindakan medis yang lebih kompleks dibandingkan tukang gigi. Pemberian edukasi kepada pasien tentang kebersihan mulut dan pencegahan penyakit juga menjadi bagian penting dari praktik mereka.

Profesi terapis gigi dan mulut merupakan hasil reformasi pendidikan tenaga kesehatan. Sebelumnya dikenal sebagai perawat gigi dan asisten dokter gigi, keduanya digabung menjadi satu profesi baru. Terapis gigi dan mulut menempuh pendidikan diploma (minimal D3) dan berkompeten dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya pada aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar. Permenkes No. 20 Tahun 2016 mengatur izin dan penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut, menjelaskan kewenangan mereka meliputi pemeriksaan, promotif, dan edukasi kesehatan gigi, serta tindakan preventif seperti pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, dan pit & fissure sealant, terutama untuk orang-orang yang berpotensi memiliki gigi berlubang.

Terapis gigi dan mulut bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain, termasuk dokter gigi, untuk mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut. Mereka tidak melakukan prosedur medis kompleks seperti pencabutan atau perawatan saluran akar, namun fokus pada pencegahan dan edukasi. Peran mereka sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan gigi rutin.

Secara singkat, tukang gigi terbatas pada pembuatan dan pemasangan tiruan gigi lepasan; dokter gigi memiliki latar belakang medis lengkap dan dapat melakukan prosedur medis serta perawatan lanjutan; terapis gigi dan mulut berfokus pada promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar, serta edukasi pasien. Memahami perbedaan ini membantu masyarakat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan kesehatan gigi mereka.

tukang gigidokter gigiterapis gigi dan mulutPermenkespemasangan tiruan gigiedukasi pasienpencegahan penyakit gigi

Komentar

Memuat komentar...