UMKM di Jakarta Serukan Keadilan Biaya Logistik E‑commerce

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
UMKM di Jakarta Serukan Keadilan Biaya Logistik E‑commerce

Gambar atau konten salah?

Pelaku usaha di Jakarta mengangkat suara setelah platform e‑commerce menambahkan biaya layanan logistik, atau ongkos kirim, ke penjual. Menurut laporan, para pedagang menilai kebijakan ini tidak adil karena menambah beban biaya bagi mereka.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan memanggil platform e‑commerce tersebut untuk membahas masalah ini. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menyatakan akan berdiskusi dengan pihak marketplace guna menilai dampak biaya layanan logistik tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini,” ujar Temmy pada Kamis 07 Mei 2026. Ia menegaskan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Temmy menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan menjamin keadilan bagi UMKM di e‑commerce. “Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM,” jelas Temmy. Ia tidak menolak fakta bahwa pelaku usaha sudah mulai beralih jualan ke situs mandiri.

Menurut Temmy, fenomena tersebut sudah mulai muncul di lapangan. Dengan peralihan ini, pelaku usaha hanya memanfaatkan media sosial sebagai promosi tanpa melakukan transaksi pembayaran di e‑commerce. “UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e‑commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar,” tambah Temmy.

Seperti yang diketahui, sejumlah platform e‑commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 01 Mei 2026. Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.

“Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu 06 Mei 2026. Sementara itu, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 02 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berdasarkan ukuran paket, yakni produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e‑commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha setelah penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim menjadi sorotan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal.

Dengan kebijakan baru ini, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan strategi penjualan mereka. Meskipun biaya layanan logistik menambah beban, banyak UMKM yang beralih ke strategi omnichannel, memanfaatkan media sosial untuk promosi dan transaksi langsung. Pemerintah menegaskan pentingnya dialog antara pihak pemerintah, pelaku usaha, dan platform e‑commerce agar kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

biaya layanan logistikUMKMe‑commerceomnichannelTikTok ShopShopeekeadilanKementerian UMKM

Komentar

Memuat komentar...