Anggota DPRD Mundur, Anak Kandung Gantikan

Lia N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Anggota DPRD Mundur, Anak Kandung Gantikan

Gambar atau konten salah?

Seorang anggota DPRD Tulungagung dari Partai Demokrat memutuskan mundur dari jabatannya. Penggantinya? Anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Kecamatan Ngantru, Gondang, dan Karangrejo.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, mengonfirmasi kabar ini pada Kamis, 09 Juli 2026. "Betul, kami sudah melakukan proses verifikasi atas pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD sesuai surat dari pimpinan dewan," ujarnya.

Anggota dewan yang mundur bernama Sutomo. Ia mewakili Partai Demokrat di Dapil 6. Sebelum surat resmi dari pimpinan DPRD masuk, KPU ternyata sudah lebih dulu menerima surat keputusan dari DPP Partai Demokrat. Surat itu berisi pengunduran diri Sutomo. Dan di dalamnya, nama pengganti sudah tertulis: Wahyu Pratama Alamsyah.

Wahyu adalah anak kandung Sutomo. Tapi KPU tidak langsung menerima begitu saja. Mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku. "Kami berpedoman pada regulasi yang ada. Kemudian kami tindaklanjuti surat dari DPRD dengan melakukan verifikasi atas calon pengganti, yaitu suara terbanyak kedua setelah Bapak Sutomo di Dapil 6 dari Partai Demokrat," jelas Jantur.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa nama yang berhak menggantikan Sutomo memang Wahyu Pratama Alamsyah. Pada Pemilu 2024, Wahyu maju sebagai caleg bersama Sutomo di dapil yang sama. Ia mengumpulkan 1.062 suara. Itu adalah suara terbanyak kedua setelah Sutomo.

"Saat itu yang bersangkutan memperoleh 1.062 suara. Menang Wahyu yang memenuhi syarat, terlepas dia anaknya siapa," tegas Jantur.

KPU menegaskan bahwa proses penentuan calon pengganti ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada pelanggaran. Surat hasil verifikasi kini sudah dikirimkan ke DPRD Tulungagung untuk diproses lebih lanjut. "Sudah memenuhi syarat dan kami sudah menyampaikan kepada DPRD di akhir Juni. Sesuai UU MD3, DPRD harus menindaklanjuti surat itu untuk dikirimkan ke Gubernur melalui Bupati Tulungagung," jelas Jantur.

Jantur menambahkan, proses PAW anggota DPRD bisa terjadi karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sutomo masuk kategori mengundurkan diri. "Untuk Pak Sutomo ini mengundurkan diri, seperti surat keputusan DPP Partai Demokrat," pungkasnya.

Dalam praktiknya, penggantian antar waktu seperti ini memang dimungkinkan oleh undang-undang. Yang menjadi sorotan adalah hubungan keluarga antara anggota dewan yang mundur dengan penggantinya. Namun secara prosedural, KPU hanya menjalankan aturan berdasarkan perolehan suara. Suara terbanyak kedua di partai yang sama berhak naik, terlepas dari ikatan keluarga. Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme PAW bekerja di lapangan, di mana faktor elektoral menjadi penentu utama, bukan hubungan darah semata.

anggota DPRD mundurPAWPartai Demokratanak kandungSutomoWahyu Pratama AlamsyahKPU Tulungagung

Komentar

Memuat komentar...