Utang Nenek Buta Huruf Melonjak Rp 140 Juta, Bank Angkat Bicara
Gambar atau konten salah?
Seorang nenek bernama Ngatini (69) yang tidak bisa membaca dan menulis dibuat bingung. Pinjamannya di Bank Jombang melonjak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Pengacaranya akan menempuh jalur hukum karena ada dugaan penipuan dalam kasus ini.
Aan Huda, Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, memberikan penjelasan melalui rilis tertulis pada Selasa, 07 Juli 2026. Menurutnya, Ngatini tercatat sebagai nasabah yang memiliki kredit sejak tahun 2013 hingga 2020. Plafon pinjaman pertama kali adalah Rp 12 juta. Nilai pinjaman yang diberikan paling kecil Rp 8,5 juta dan paling tinggi Rp 12 juta.
Aan merinci riwayat kredit Ngatini. Kredit pertama sebesar Rp 12 juta dengan jaminan BPKB kendaraan terjadi pada 24 Oktober 2012. Setelah itu, Ngatini menerima lima kali pencairan pinjaman yang semuanya menggunakan agunan BPKB. Rinciannya: Rp 12 juta pada 29 Oktober 2013, Rp 10 juta pada 27 Oktober 2014, serta masing-masing Rp 8,5 juta pada 27 April 2015, 27 Oktober 2015, dan 27 April 2016.
Total enam kali kredit itu dilunasi oleh Ngatini pada tanggal-tanggal berikut: 24 Oktober 2013, 27 Oktober 2014, 27 April 2015, 27 Oktober 2015, 27 April 2016, dan 27 Oktober 2016. Setelah itu, Ngatini vakum hampir dua tahun. Pola pinjaman berulang kembali dimulai pada 08 Mei 2018.
Saat itu, Ngatini menerima kredit Rp 8,5 juta dengan agunan sertifikat tanah (SHM). Setelah pelunasan pada 09 Mei 2019, ia kembali meminjam Rp 8,5 juta pada 15 Mei 2019. Pinjaman itu dilunasi pada 15 Mei 2020. Kemudian pada 23 April 2021, nilai pinjaman Ngatini melonjak menjadi Rp 61 juta.
Dari pinjaman besar ini, data yang dirilis Bank Jombang menunjukkan pola yang aneh. Seolah-olah Ngatini menggali lubang untuk menutup lubang yang sama. Bank mencatat Ngatini melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, lalu meminjam lagi dengan nilai lebih besar.
Setelah melunasi kredit Rp 61 juta pada 26 November 2021 sebelum jatuh tempo, hari itu juga ia menerima pinjaman Rp 71 juta. Pada 10 Agustus 2022, ia kembali melunasi kredit sebelum jatuh tempo untuk meminjam Rp 86 juta. Nilai kreditnya melonjak Rp 25 juta dari pinjaman pada 23 April 2021 yang sebesar Rp 61 juta.
"Pada tahun 2023, nasabah (Ngatini) mendapatkan fasilitas kredit dengan cara paripasu dan ini adalah kredit ke-12 yang direalisasikan pada 09 Maret 2023 sebesar Rp 10 juta dengan tanggal pelunasan 28 Agustus 2023 dan fasilitas kredit ke-13 pada 28 Agustus 2023 sebesar Rp 120 juta dan lunas pada 27 September 2024, di mana keduanya menggunakan jaminan SHM. Kalau ditotal di antara tahun 2022 ke 2023 terjadi penambahan plafon sebesar Rp 25 juta," jelas Aan.
"Pada 27 September 2024 (jatuh tempo), fasilitas kredit dijadikan 2 nama Ngatini dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-14 dan Sukarman dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-15, masing-masing kredit dengan jaminan SHM yang berbeda dan sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas 5," imbuhnya.
Karena kredit macet Ngatini, Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang. Ngatini kemudian menunjukkan niat baik dengan mengangsur Rp 10 juta pada 18 Mei 2026. Dengan begitu, pinjaman dengan agunan sertifikat tanah anaknya, Joko Purwanto (37), berkurang menjadi Rp 60 juta.
Saat menyetorkan Rp 10 juta ke Bank Jombang, Ngatini menyatakan sanggup melunasi sisa pinjamannya dengan cara mengangsur tiga kali. Sedangkan pinjaman Rp 70 juta atas nama mantan suaminya, Sukarman, yang juga menggunakan agunan sertifikat tanah, tidak mampu ia lunasi. Akibatnya, aset tersebut disita Bank Jombang.
"Untuk kredit atas nama Sukarman (yang merupakan fasilitas kredit ke-15) sudah diberikan atau diserahkan kepada Bank Jombang dengan dibuktikan surat AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang sudah ditandatangani lengkap dengan saksi-saksi," tegas Aan.
Kisah ini bermula ketika Ngatini menerima kredit dari Bank Jombang sebesar Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Kemudian, nenek buta huruf asal Dusun Duwel, RT 2 RW 2, Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang ini meminjam Rp 500.000 dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.
Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanya kredit itu terjadi sebelum cerai dengan suaminya.
Setelah perceraian pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur tiga kali. Saat bunga kredit terus berjalan, ponakannya yang tinggal di Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.
Karena terus didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Ia juga mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan tujuh orang di rumah ponakannya.
Dalam peristiwa sekitar dua tahun lalu itu, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko pun kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.
Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar satu bulan lalu. Ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.
Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang lansia buta huruf bisa terjebak dalam lingkaran utang yang terus membesar. Pola pinjaman yang dilunasi sebelum jatuh tempo lalu diikuti pinjaman baru dengan nilai lebih tinggi menjadi ciri khasnya. Di sisi lain, ada pihak ketiga yang diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil uang Rp 55 juta dari Ngatini tanpa pernah membayarkannya ke bank. Akibatnya, dua sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kini berisiko hilang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertengkaran Rp 60 Juta di Surabaya Makin Panas
Dudung Turun ke Bojonegoro, Perizinan Migas Macet
Keluarga Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah, Tagih Rp60 Juta
Toga Wisuda UMM Ditarik, Mirip Kostum Bantengan
470 Personel TNI-Polri Amankan Pengesahan PSHT di Magetan
Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia
Berita Terbaru
Pertengkaran Rp 60 Juta di Surabaya Makin Panas
Honor Pad X8b: Tablet 11 Inci untuk Maraton Piala Dunia
Utang Nenek Buta Huruf Melonjak Rp 140 Juta, Bank Angkat Bicara
Kelas Lukis Paint Your Pets di Kemang Raya
Dudung Turun ke Bojonegoro, Perizinan Migas Macet
Milkita Luncurkan Lollipop Bubble Milk Tea di PRJ 2026
Milkita Luncurkan 3 Varian Bubble Milk Tea