Video Pekerja Asing di Tambang TMS Menimbulkan Kecurigaan

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Video Pekerja Asing di Tambang TMS Menimbulkan Kecurigaan

Gambar atau konten salah?

Video yang menyebar di media sosial menampilkan dua pekerja asing di tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Mereka terlihat menyiapkan peralatan pengolahan emas yang diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. Pekerja tersebut diidentifikasi sebagai warga negara China dan berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal.

Keberadaan mereka menimbulkan kekhawatiran publik tentang legalitas kegiatan penambangan dan status dokumen imigrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerima laporan tentang dugaan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT TMS. Laporan tersebut melibatkan warga negara asing keturunan Tionghoa di area tambang. Namun, kementerian menegaskan bahwa informasi masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menulis, “Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat,” pada 15 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi PT TMS. PT TMS mengklaim telah memenuhi semua persyaratan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan kementerian.

Filbert mengungkapkan, “Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya.” Ia juga menambahkan bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Melalui siaran pers tertanggal 6 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna Pengadilan Negeri mengklaim tidak menemukan warga negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, setelah pernyataan tersebut muncul video tambahan pekerja asing China, menambah ketegangan di antara pihak berwenang dan masyarakat setempat.

Peristiwa ini menyoroti kompleksitas regulasi penambangan di Indonesia, di mana keberadaan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan imigrasi dan izin kerja. Sementara kementerian masih meneliti kasus ini, perusahaan dan pihak berwenang tetap bersikap hati-hati. Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan operasi tambang berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

PT Tambang Mas Sangihepenambangan ilegalpekerja asing ChinaSangiheESDMimigrasitambang emas

Komentar

Memuat komentar...