Wali Kota Bandung Ancam Pecat ASN Pemain Judi Online

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Wali Kota Bandung Ancam Pecat ASN Pemain Judi Online

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi ASN yang kedapatan bermain judi online.

"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu. Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Farhan pada Selasa, 07 Juli 2026.

Pernyataan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data terbaru mengenai penyebaran judi online di Indonesia. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain terbanyak, terutama di Kabupaten Bogor dan Kota Bandung.

Berdasarkan data PPATK, Kabupaten Bogor memiliki 103.092 pemain dengan total transaksi deposit mencapai Rp 414,4 miliar. Jakarta Barat menyusul dengan 89.320 pemain dan nilai deposit Rp 606,6 miliar. Jakarta Timur mencatat 81.750 pemain dengan deposit Rp 425,9 miliar. Sementara Kota Bandung berada di posisi berikutnya dengan 80.549 pemain dan transaksi deposit Rp 341,7 miliar.

Data yang sama juga mengungkap kelompok usia yang paling banyak bermain judi online. Rentang usia 20-30 tahun mendominasi, diikuti oleh kelompok usia 31-40 tahun sebagai yang tertinggi kedua.

"Nah itu sebabnya, literasi digital dan literasi keuangan saya akan pastikan dulu di ASN. Baru nanti kita akan masuk ke wilayah-wilayah kampung bebas rentenir tea, karena pada dasarnya itu adalah sebuah bentuk kesadaran," ucap Farhan.

Farhan menegaskan bahwa sanksi sudah disiapkan secara bertahap. Bagi ASN yang baru pertama kali ketahuan bermain, mereka akan mendapat teguran. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut hingga melibatkan pinjaman uang, konsekuensinya jauh lebih berat.

"Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau dia sudah menggalang (meminjam uang), nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.

Data PPATK menunjukkan bahwa judi online tidak hanya melibatkan jumlah pemain yang besar, tetapi juga nilai transaksi yang fantastis. Di Kota Bandung saja, deposit pemain mencapai lebih dari Rp 341 miliar. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama karena banyak pemain yang akhirnya terjerat pinjaman online ilegal setelah kecanduan judi.

peringatanASNjudi onlinesanksipemecatanpinjol ilegalPPATK

Komentar

Memuat komentar...