Wilmar: Tidak Terima Pemberitahuan Resmi Under-Invoicing CPO
Gambar atau konten salah?
Wilmar International Limited (Wilmar) mengeluarkan pernyataan resmi pada 28 Mei 2026 setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuduh perusahaan tersebut terlibat dalam under invoicing minyak sawit mentah (CPO). Wilmar menjadi salah satu dari sepuluh perusahaan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Wilmar menyatakan, “Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut.” Pernyataan ini diunggah di Bursa Singapura (SGX) pada hari Kamis. Perusahaan menegaskan bahwa belum ada komunikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran.
Meski belum menerima pemberitahuan, Wilmar menegaskan kerjasamanya dengan pihak berwenang. “Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” kata perwakilan Wilmar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan masih dalam proses evaluasi dan tidak menolak kerjasama.
Wilmar juga menjanjikan transparansi kepada investor. “Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar,” jelas mereka. Pernyataan ini menandakan kesiapan perusahaan untuk memberi kabar bila ada keputusan resmi.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa data tentang 10 perusahaan eksportir CPO sudah ada tiga bulan lalu. Ia mengatakan, “Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan.”
Ketika ditanya nama eksportir yang masuk dalam daftar hitam, Purbaya menjawab, “Ada Wilmar? Musim Mas?” dan menegaskan, “Itu dua betul. Dua-duanya (betul).” Ia juga menyebutkan PT Salim Ivomas Pratama Tbk dengan catatan, “Sepertinya ada.”
Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari bahwa data tujuan ekspornya telah diambil oleh pemerintah. Ia menambahkan, “Perusahaan-perusahaan itu mengirim atau menjual komoditas CPO ke trading company di Singapura, lalu dijual kembali ke Amerika Serikat (AS) dengan selisih harga hingga 50%. Perusahaan tersebut umumnya melakukan pencatatan ekspor dengan benar di Indonesia, tetapi mencatatkan dokumen yang tidak sesuai saat transit di Singapura.”
Menurutnya, kasus ini lebih berkaitan dengan transfer pricing daripada manipulasi harga. Ia menyatakan, “Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu.”
Wilmar menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan resmi, namun perusahaan tetap berkoordinasi dengan otoritas. Sementara itu, Purbaya menegaskan bahwa meskipun data sudah ada, ia tidak berniat menutup perusahaan. Perusahaan harus membayar kewajiban sesuai pemeriksaan yang akan datang.
Dengan situasi ini, Wilmar tetap menjaga komunikasi terbuka dengan investor dan otoritas, sementara pemerintah menunggu bukti lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum. Perusahaan diharapkan dapat menanggapi penyelidikan jika ada pemberitahuan resmi, menandai proses yang masih berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
