YLKI Peringatkan Risiko Perpres Ojol 8 Persen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan biaya yang bisa diambil oleh platform transportasi online, yaitu maksimal 8 persen. Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo, mengingatkan pemerintah agar aturan ini tidak justru merugikan para pengguna jasa transportasi online. Menurutnya, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian utama: keadilan, keterbukaan informasi, dan kepentingan konsumen. Jika tidak, kebijakan baru ini bisa memunculkan masalah baru bagi masyarakat.
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Rio menegaskan, pembatasan biaya platform sebesar 8 persen jangan sampai dijadikan alasan oleh perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru. Caranya bisa dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen. "Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat," katanya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring.
Konsumen Harus Dilibatkan
YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Artinya, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara berimbang. Bukan hanya keberlanjutan usaha, tapi juga keterjangkauan layanan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
Pelibatan konsumen ini penting. Tujuannya agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut juga harus dipertimbangkan.
Keamanan, Kenyamanan, dan Keselamatan Tidak Boleh Dikompromikan
YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen. Pengawasan ini penting agar aturan tersebut tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan. Terutama yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Penyesuaian model bisnis atau efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan. Juga tidak boleh melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna. Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis adalah tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen.
Aplikator Harus Patuh
Perusahaan penyedia platform transportasi daring diminta mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha. Ini bukan sekadar pilihan.
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Selain itu, harus ada transparansi struktur biaya dan penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.
Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif. Ini adalah hak informasi bagi konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur bagi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan pihak platform terhadap regulasi.
Tarif Ojol Diatur Pemerintah
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menyebut pihaknya tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. "Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Aturan ini pada dasarnya bertujuan untuk menata ekosistem transportasi digital. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada pengawasan dan implementasi di lapangan. Keseimbangan antara kepentingan bisnis platform, kesejahteraan pengemudi, dan keterjangkauan layanan bagi konsumen menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Dunia Melonjak 4% Akibat Konflik dan Badai
Target PLTS 100 GWp Terkendala Jaringan dan Pendanaan
Minyak Dunia Tembus US$ 105, Berdampak ke APBN
AS Cabut Sementara Sanksi BBM Rusia, Harga Solar Langsung Turun
Pertamina Ajak Anak Pesisir Belajar Alam dan Ekonomi
OSCT Indonesia Kerahkan 200 Personel dan 40.000 Meter Oil Boom untuk Marpolex 2026
Berita Terbaru
Harga Minyak Dunia Melonjak 4% Akibat Konflik dan Badai
Target PLTS 100 GWp Terkendala Jaringan dan Pendanaan
Minyak Dunia Tembus US$ 105, Berdampak ke APBN
AS Cabut Sementara Sanksi BBM Rusia, Harga Solar Langsung Turun
Pertamina Ajak Anak Pesisir Belajar Alam dan Ekonomi
OSCT Indonesia Kerahkan 200 Personel dan 40.000 Meter Oil Boom untuk Marpolex 2026
Trump Minta Zelenskiy Mundur, Sebut Ganggu Pasokan Diesel
Kerajinan Lombok Resmi Jadi Cinderamata MotoGP 2026
Pertamina EP Rantau Bor 5 Sumur Baru Usai Banjir
Danantara Siapkan Rp17 Triliun untuk Redam Krisis Pasar Saham
