10 Ribu Kontainer Tumpuk di Tanjung Priok, DJBC Siapkan Sanksi

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
10 Ribu Kontainer Tumpuk di Tanjung Priok, DJBC Siapkan Sanksi

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 01 Juni 2026 – Sebanyak 10 ribu kontainer sempat menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menimbulkan kekhawatiran tentang efisiensi operasional pelabuhan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, penyebab penumpukan bukan karena proses administrasi kepabeanan, melainkan karena perusahaan importir yang membiarkan barangnya lama di pelabuhan. “Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, 01 Juni 2026.

Djaka mencontohkan perusahaan otomotif BYD dan Wuling yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk menunda pengeluaran barang. Kedua perusahaan tersebut memanfaatkan waktu 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar, namun beberapa barang tetap menunggu lebih lama.

“Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” tegasnya.

DJBC telah memaksakan perusahaan importir agar tidak membiarkan barang menumpuk terlalu lama, karena hal itu mengganggu dwelling time pelabuhan. “Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh,” ucap Djaka.

Djaka menjelaskan bahwa penyebab utama perusahaan membiarkan barangnya di pelabuhan dalam waktu lama adalah biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan. “Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan,” tuturnya.

Pemerintah menanggapi masalah ini dengan menyatakan akan mengevaluasi regulasi yang ada dan mempertimbangkan penerapan sanksi lebih tegas. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi regulasi dan mempertimbangkan penerapan sanksi lebih tegas.

“Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini,” tutur Purbaya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 06 Juni 2026.

“Tetapi harus fair, jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Kita akan lihat berapa hari yang wajar, berapa hari yang tidak wajar baru nanti kita beresin,” sambungnya.

Purbaya menilai masa penyimpanan lebih dari 1 bulan tergolong lama untuk sebuah kontainer berada di kawasan pelabuhan. “Hitungan saya sih kalau sebulan di sini kelamaan kan dan ini ada yang sudah lama banget karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana, tetapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi saya usahakan di sini sesedikit mungkin,” tutup Purbaya.

Kesimpulan: Penumpukan kontainer di Tanjung Priok disebabkan oleh praktik menunda pengeluaran barang oleh importir, yang dipicu oleh biaya penyimpanan lebih murah di pelabuhan. DJBC dan Menteri Keuangan berencana menegakkan regulasi dan sanksi agar barang tidak menumpuk, menjaga kelancaran operasi pelabuhan dan mengurangi dwelling time.

Tanjung PriokkontainerDJBCpengeluaran barangbiaya penyimpananregulasisanksi

Komentar

Memuat komentar...