114 Orang Ditangkap, Jaringan Joki UTBK Terungkap Surabaya
Gambar atau konten salah?
Di Surabaya, Jawa Timur, sebuah jaringan layanan joki UTBK telah beroperasi selama sembilan tahun. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan data identitas sebanyak 114 orang yang diduga menggunakan jasa tersebut. Jaringan ini tidak hanya melayani mahasiswa, tapi juga ratusan calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan layanan joki untuk ujian nasional. Operasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas proses seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia.
“Tetapi sampai dengan hari ini kita terus lakukan pendalaman dan sampai dengan saat ini sudah kita temukan data pemberi order yang sudah terdata dan sudah kita bisa kumpulkan identitasnya itu sebanyak 114 orang. Nama-namanya sudah kita dapatkan dan kita akan terus dalami itu,” kata Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers, Kamis, 7 Mei 2026.
“Nanti itu akan diidentifikasi lebih lanjut, tapi tentu kita tidak mentolerir berbagai kecurangan, karena kan apalagi ini proses SNBT, proses seleksi nasional. Artinya kalau kita lulus, atau seseorang lulus, kan ada yang tidak lulus, ada yang disingkirkan,” kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di sela konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Graha Mendiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
“Dan itu tentu secara fundamental, pembangunan pendidikan, pembangunan karakter kebangsaan, ini sangat tidak sesuai. Jadi kita tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kecurangan yang dilakukan untuk bisa lulus,” ucapnya.
“Tidak tertutup kemungkinan bisa saja di DO. Cuma kita itu harus hati-hati. Karena kan artinya gini, secara prosedural kan mereka kan melewati ya dulu ya., soal bagaimana mekanisme yang lalu,” ucapnya usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026 pada kesempatan yang sama.
“Jadi kita ini extra hati-hatinya. Kita harus memastikan dokumennya, kejadiannya, buktinya itu benar-benar. Dan kalau memang benar-benar curang kita akan bicarakan dengan masing-masing pimpinan perguruan tinggi. Karena kewenangannya ada di perguruan tinggi. Dan kita akan memutuskannya di dalam MRPTNI. Meskipun ada suara-suara dari beberapa pimpinan itu sudah tegas,” ucapnya.
“Pertanyaan saya, apakah yang lolos ini masih berstatus sebagai mahasiswa atau tidak dan sebagainya kan kita belum punya. Itu yang ingin kita cek lagi dan kita pastikan betul,” ucapnya.
“Kita akan DO, tapi sekali lagi, unsur kehati-hatian, agar supaya tidak terjadi kesalahan pengambilan keputusan juga tetap kita kedepankan. Tetapi soal komitmen untuk memberikan efek jera, kami sangat setuju. Kami sangat komit dengan itu,” kata Eduart.
“Kalau dia pelaku joki dan berstatus sebagai mahasiswa, itu di-DO. Pasti di-DO. Kalau untuk sanksi hukumnya itu aparat berwajib yang berjalan,” ucapnya.
Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap jaringan joki UTBK menuntut koordinasi antara kepolisian, kementerian, dan perguruan tinggi. Identifikasi lebih lanjut dan bukti yang kuat menjadi kunci dalam menentukan sanksi, termasuk kemungkinan DO bagi mahasiswa yang terbukti curang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
