136 Perlintasan Sebidang Jalan Nasional Butuh Rp30 T

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
136 Perlintasan Sebidang Jalan Nasional Butuh Rp30 T

Gambar atau konten salah?

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa masih ada 136 lokasi perlintasan sebidang di jalan nasional yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Untuk menanggulangi masalah ini, ia menilai diperlukan anggaran sebesar Rp 30 triliun.

Diana menjelaskan bahwa peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat dilakukan melalui tiga pendekatan. Pertama, pembangunan simpang tak sebidang berupa flyover atau underpass. Kedua, peningkatan sistem keamanan perlintasan kereta api. Ketiga, penutupan perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, jumlah total perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 4.242 lokasi. Dari jumlah tersebut, 184 lokasi berada di kewenangan nasional dan hanya 48 lokasi telah ditangani. “Masih terdapat 136 lokasi perlintasan sebidang pada jalan nasional ini yang perlu ditangani lebih lanjut,” ujar Diana dalam rapat kerja Komisi IV DPR di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2026.

Diana menegaskan bahwa 136 titik tersebut tersebar di tujuh provinsi. Berikut rincian per provinsi:

Dalam hal kebutuhan konstruksi, Diana memperkirakan biaya penanganan 136 lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 30 triliun. “Dengan perkiraan ini rata-rata biaya konstruksi ini sekitar Rp 350 sampai Rp 400 juta per meternya,” tambah ia.

Ia mengakui bahwa tantangan utama dalam percepatan penanganan perlintasan sebidang di jalan nasional adalah pembebasan lahan. Lahan yang masih menjadi kendala meliputi lahan milik masyarakat, PT KAI, dan pemerintah daerah. Menurut Diana, kebutuhan konstruksi harus berjalan seiring dengan kepastian ketersediaan lahan.

Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, Diana mengusulkan tiga langkah:

  1. Inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan lahan pembangunan simpang tak sebidang oleh kementerian/lembaga terkait, PT KAI, dan pemerintah daerah.
  2. Penyusunan peraturan sesuai kewenangan masing-masing guna menyederhanakan proses pembebasan lahan.
  3. Koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah dan komitmen percepatan pembebasan lahan.

“Inilah titik yang sangat menentukan, ya. Sebab meskipun kebutuhan konstruksi sudah dapat dihitung, pelaksanaan titik ini tidak dapat berjalan optimal bila lahannya tidak siap,” jelas Diana.

Kementerian Pekerjaan Umum memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass. Beberapa contoh proyek yang telah selesai antara lain Flyover Kretek, Flyover Kesambi, Flyover Klonengan, Flyover Dermoleng, Underpass Karangsawah, dan Flyover Patih Galung.

Dengan data dan rencana yang telah disampaikan, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Penanganan 136 lokasi yang tersisa menjadi fokus utama, dengan harapan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di jalan nasional.

perlintasan sebidangWamen PU Diana Kusumastutianggaran Rp 30 triliunflyoverunderpasspembebasan lahanKementerian Pekerjaan Umum

Komentar

Memuat komentar...