174 Wajib Pajak Blokir Rekening, Tunggakan Rp 224,6 Miliar
Gambar atau konten salah?
174 wajib pajak di wilayah Jawa Barat I mengalami blokir rekening, dengan total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar. Langkah ini diambil secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I.
Blokir tersebut dilakukan melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungannya. Setiap KPP bertugas mengeksekusi perintah blokir sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyatakan bahwa 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, 07 Mei 2026.
Menurut Nandang, semua tahapan penagihan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, semua prosedur diikuti sebelum langkah blokir diambil.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelasnya.
Blokir ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tahapan ini merupakan langkah sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Nandang mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan agar tidak terkena tindakan lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.
Dengan blokir ini, Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepatuhan pajak secara adil, sekaligus mengingatkan wajib pajak yang belum lunas akan konsekuensi hukum yang lebih serius.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OIKN Minta Tambahan Rp2,86 Triliun untuk IKN
Buffett Hentikan Donasi ke Yayasan Gates
Presiden Minta BGN Kaji Ulang Hentikan Makan Bergizi Gratis untuk Kelas Atas
BRI Gelar KKB Expo Serentak di 131 Titik
IHSG Bertahan di 6.000, Asing Beli Bersih Rp1 Triliun
6.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online
Berita Terbaru
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Wisatawan RI Didenda Rp385 Ribu Bawa Bakso di KLIA
Kane Puji Messi Usai Argentina Kalahkan Inggris
Ekspresi Luka Bellingham Usai Inggris Tersingkir
Final Spanyol vs Argentina: Duel Yamal-Messi
OIKN Minta Tambahan Rp2,86 Triliun untuk IKN
Buffett Hentikan Donasi ke Yayasan Gates
