18 Perusahaan Akan Di-Delisting BEI, Saham Publik Terancam

Bima J. · 3 min baca · 31 menit lalu · 18 dibaca
Bisik.id
18 Perusahaan Akan Di-Delisting BEI, Saham Publik Terancam

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana untuk menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 perusahaan pada 10 November 2026. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi investor publik yang masih memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut dan belum bisa menjualnya. Kondisi ini sering disebut sebagai saham "nyangkut."

Delisting dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit atau mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya aturan III.1.3.1 dan III.1.3.2. Aturan tersebut menjelaskan tentang perusahaan yang tidak bisa melanjutkan usahanya dan tidak ada tanda-tanda akan pulih, serta saham yang sudah disuspensi selama 24 bulan terakhir.

BEI memberikan kewajiban kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Periode buyback ini dimulai pada 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026. Namun, sampai saat ini, perusahaan yang akan di-delisting belum ada yang melaksanakan buyback. Akibatnya, investor publik masih terjebak dengan kepemilikan saham mereka.

Salah satu contohnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Berdasarkan data dari RTI Business, kepemilikan publik di SRIL masih tercatat sebanyak 8.158.734.000 unit. Jumlah ini setara dengan 39,89 persen dari total saham perusahaan. Angka ini menunjukkan masih banyak investor yang belum bisa melepas sahamnya.

Berikut adalah rincian saham yang akan di-delisting karena perusahaan dinyatakan pailit:

  • COWL - PT Cowell Development Tbk - 312.063.778 unit saham publik (6,41%)
  • MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk - 169.995.800 unit saham publik (22,080%)
  • SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk - 8.158.734.000 saham publik (39,89%)
  • TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk - 565.912.312 saham publik (39,43%)
  • SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk - 2.448.771.079 unit saham publik (51,521%)
  • TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk - 2.882.784.830 unit saham publik (27,49%)
  • TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk - 2.219.962.242 unit saham publik (30,36%)

Sementara itu, berikut adalah saham yang akan di-delisting karena sudah dalam masa suspensi lebih dari 50 bulan:

  • LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk - 4.909.344.510 unit saham publik (87,3774%)
  • SUGI - PT Sugih Energy Tbk - 16.434.255.221 unit saham publik (66,23%)
  • MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk - 11.049.766.312 unit saham publik (71,92%)
  • LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk - 620.686.725 unit saham publik (78,78%)
  • SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk - 229.606.900 unit saham publik (39,25%)
  • ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk - 1.560.140.900 unit saham publik (86,675%)
  • GOLL - PT Golden Plantation Tbk - 864.362.359 unit saham publik (23,58%)
  • PLAS - PT Polaris Investama Tbk - 999.940.500 unit saham publik (84,44%)
  • TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk - 336.366.260 unit saham publik (28,03%)
  • UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk - 30.919.675 unit saham publik (41%)
  • DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk - 1.116.480.810 unit saham publik (86,9987%)

Dari daftar tersebut, terlihat bahwa beberapa perusahaan memiliki persentase kepemilikan publik yang sangat tinggi. Misalnya, LCGP dengan 87,3774 persen dan ENVY dengan 86,675 persen. Ini berarti mayoritas saham perusahaan tersebut dipegang oleh investor publik. Jika tidak ada buyback, mereka akan kesulitan menjual sahamnya setelah delisting berlaku.

BEI menetapkan tanggal 10 November 2026 sebagai hari efektif delisting. Sebelum tanggal itu, perusahaan masih punya waktu untuk melakukan buyback. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda buyback akan dilakukan. Investor publik yang memegang saham-saham ini harus bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu saham mereka tidak bisa diperdagangkan lagi.

Kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih saham. Saham yang sudah lama disuspensi atau perusahaan yang bermasalah sebaiknya dihindari. Data menunjukkan bahwa risiko kehilangan investasi sangat nyata, terutama jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban buyback.

delistingsaham nyangkutbuybackinvestor publikpailitsuspensiBEI

Komentar

Memuat komentar...