25 Negara Gugat Tarif Trump, Indonesia Kena Imbas

Wulan M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
25 Negara Gugat Tarif Trump, Indonesia Kena Imbas

Gambar atau konten salah?

Dua puluh lima negara bagian di Amerika Serikat secara resmi menggugat kebijakan tarif besar-besaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Kebijakan tarif tersebut menyasar barang impor dari 60 negara mitra dagang, dan Indonesia termasuk di dalamnya.

Gugatan itu, seperti dilaporkan pada Selasa, 04 Agustus 2026, meminta pengadilan untuk menghentikan penerapan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen yang sudah mulai berlaku. Para penggugat menyatakan tarif itu tidak sah. Mereka juga meminta agar bea masuk yang sudah dibayarkan oleh para importir dikembalikan.

Menurut ke-25 negara bagian tersebut, tarif baru yang ditetapkan Trump bulan lalu sebenarnya adalah bentuk lain dari pungutan impor yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Mereka melihat ini sebagai upaya pemerintah untuk memungut pajak secara ilegal.

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York, Letitia James, dalam pernyataan resminya.

Para pejabat di negara-negara bagian itu berpendapat bahwa pemerintahan Trump saat ini menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dalih. Pasal 301 sebenarnya dirancang untuk menghentikan praktik kerja paksa di negara mitra dagang. Namun, menurut mereka, pasal itu dipakai untuk menciptakan kembali bea masuk global yang hampir mirip dengan aturan-aturan sebelumnya yang sudah dibatalkan.

Lebih lanjut, ke-25 negara bagian itu menjelaskan bahwa Pasal 301 seharusnya baru bisa digunakan setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan atas dugaan praktik kerja paksa dan perdagangan yang tidak adil. Baru setelah penyelidikan selesai, tarif bisa diberlakukan untuk suatu negara dengan besaran yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Namun dalam praktiknya, para pejabat perdagangan AS menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara mitra hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan. Setelah itu, mereka mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam empat kategori tarif dengan selisih yang sangat kecil, hanya 2,5 poin persentase antara dua tarif utama.

Selain masalah kecepatan investigasi, pemerintahan Trump juga dinilai tidak bisa mengidentifikasi atau membuktikan adanya hubungan langsung antara tarif yang dikenakan dan prevalensi barang-barang hasil kerja paksa di setiap negara. Ini menjadi kelemahan utama dalam argumen pemerintah.

"Tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR," demikian bunyi pengaduan yang diajukan oleh negara-negara bagian tersebut.

Di sisi lain, Gedung Putih menolak argumen yang dilancarkan oleh ke-25 negara bagian itu. Pemerintahan Trump percaya bahwa praktik kerja paksa masih terjadi di 60 negara yang menjadi sasaran tarif, termasuk Indonesia. Mereka menilai praktik ini secara langsung merugikan pasar AS.

"Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.

Desai menambahkan, "Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani."

Alasan utama Gedung Putih adalah kegagalan negara-negara mitra dagang untuk mencegah barang-barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa masuk ke dalam rantai pasokan AS. Atas dasar inilah pemerintah bersikeras bahwa tarif baru yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," tambah Desai.

Gugatan ini menjadi batu sandungan baru bagi kebijakan perdagangan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan serupa. Kini, pengadilan harus memutuskan apakah tarif baru ini legal atau tidak, sementara dampaknya sudah dirasakan oleh importir dan negara-negara mitra dagang seperti Indonesia.

gugatan tarifASnegara bagianPasal 301kerja paksapengadilankebijakan perdagangan

Komentar

Memuat komentar...