26 Karyawan Meta Gugat PHK Berbasis AI
Gambar atau konten salah?
Sebanyak 26 karyawan Meta mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan induk Facebook tersebut. Mereka menuduh Meta menggunakan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk menentukan siapa yang akan dipecat dalam gelombang PHK besar-besaran. Yang menjadi sorotan, sistem ini disebut secara tidak adil menargetkan karyawan yang sedang mengambil cuti medis, cuti orang tua, atau cuti keluarga.
Para penggugat adalah bagian dari 8.000 karyawan yang di-PHK Meta pada bulan Mei lalu. Angka itu setara dengan sekitar 10 persen dari total tenaga kerja perusahaan. Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Oakland, mereka mengklaim Meta menggunakan AI internal, data pemantauan ketikan dan aktivitas, penggunaan token AI, serta peringkat kinerja yang dibantu algoritma. Semua data itu dipakai untuk memutuskan siapa yang terkena dampak PHK.
Masalahnya, menurut gugatan tersebut, banyak dari skor dan peringkat itu tidak mempertimbangkan fakta bahwa karyawan sedang cuti medis atau cuti keluarga. Juga tidak memperhitungkan bahwa kinerja mereka menurun karena disabilitas. Akibatnya, karyawan yang sedang cuti menjadi sasaran PHK secara tidak proporsional.
Masing-masing dari 26 karyawan anonim ini sedang mengambil cuti atau memiliki disabilitas. Mereka saat ini masih berstatus sebagai karyawan Meta, dengan jadwal pemberhentian yang dimulai pada 22 Juli. Banyak dari mereka yang mengambil cuti kehamilan atau cuti orang tua. Selama masa cuti itu, mereka tidak bekerja sehingga hasil kerja yang terukur menjadi berkurang. Ada juga karyawan lain yang mengambil cuti medis yang sebelumnya sudah disetujui oleh Meta.
Meta membantah tuduhan tersebut. Pihak perusahaan menyebut klaim-klaim itu tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. "Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi telah dan selalu dibuat oleh manusia, bukan AI," demikian pernyataan Meta seperti dikutip dari Associated Press.
Dari jumlah penggugat, sekitar setengahnya mengambil cuti karena pengasuhan atau terkait kehamilan. Rinciannya: delapan orang adalah perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau cuti terkait kehamilan, empat orang laki-laki mengambil cuti orang tua, dan satu orang perempuan cuti untuk merawat anggota keluarga lalu kemudian mengambil cuti berkabung.
Gugatan ini menyatakan bahwa PHK tersebut melanggar beberapa undang-undang negara bagian dan federal. Di antaranya adalah Family and Medical Leave Act (UU Cuti Keluarga dan Medis), Americans with Disabilities Act (UU Penyandang Disabilitas Amerika), dan Pregnancy Discrimination Act (Undang-Undang Diskriminasi Kehamilan).
Para penggugat meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang mempertahankan status pekerjaan mereka di Meta. Permintaan ini diajukan sambil menunggu audit independen terhadap proses PHK yang dilakukan perusahaan.
Kasus ini menyoroti bagaimana perusahaan teknologi besar menggunakan AI dalam pengambilan keputusan sumber daya manusia. Meskipun Meta mengklaim keputusan tetap di tangan manusia, gugatan ini menunjukkan bahwa algoritma dan data digital tetap memainkan peran besar dalam menentukan nasib karyawan — terutama mereka yang sedang dalam situasi rentan seperti cuti atau disabilitas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
