29 Perlintasan Ditutup, 5 Dipersempit, Kecelakaan Bekasi

Hendra M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
29 Perlintasan Ditutup, 5 Dipersempit, Kecelakaan Bekasi

Gambar atau konten salah?

Pada periode 27 April 2026 hingga 9 Mei 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menutup 29 titik perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain penutupan, 5 titik perlintasan juga diperkecil ukuran jalurnya.

Tindakan ini dipicu oleh kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026, sehingga pemerintah mempercepat penertiban perlintasan sebidang.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya percepatan penertiban untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Saat ini, Indonesia memiliki 3.674 perlintasan sebidang, dengan 1.810 titik menjadi fokus utama penanganan.

Dari total itu, 172 perlintasan ditargetkan ditutup karena kondisi jalan terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya akan diupgrade fasilitas keselamatan secara bertahap.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menekankan bahwa penanganan cepat diperlukan karena keselamatan perjalanan kereta api memerlukan disiplin bersama dan kepatuhan terhadap aturan. Ia menambahkan:

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,”

Anne juga mengingatkan tentang bahaya perlintasan liar. Ia berkata:

“Perlintasan liar tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan.”

Ia menekankan pentingnya kepedulian bersama:

“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,”

Anne menutup pernyataannya dengan ajakan:

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel.”

Berikut rincian penataan perlintasan di berbagai Daop dan Divre:

Daop 1 Jakarta:

  • 9 titik penutupan
  • KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya, Provinsi Banten
  • KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit, Provinsi Jawa Barat
  • KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
  • JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa
  • JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo
  • JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru
  • JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru
  • JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung
  • JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras

Daop 2 Bandung:

  • 1 penutupan
  • JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas-Lampegan
  • 1 penyempitan
  • JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka-Nagreg

Daop 5 Purwokerto:

  • 1 titik penutupan
  • Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes

Daop 6 Yogyakarta:

  • 5 titik penutupan
  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
  • Lintas Brambanan-Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
  • Lintas Wates-Rewulu KM 528+718, Bantul

Daop 7 Madiun:

  • 5 penutupan
  • KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
  • KM 191+7 Desa Gampengrejo
  • JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
  • JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
  • JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar
  • 2 penyempitan
  • JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
  • JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang

Daop 9 Jember:

  • 3 penutupan
  • KM 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
  • KM 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul, Kabupaten Jember
  • KM 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
  • 2 penyempitan dan normalisasi
  • KM 55+7/8 antara Kalisetail-Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
  • KM 197+9/0 antara Jember-Arjasa, Kabupaten Jember

Divre I Sumatra Utara:

  • 1 titik penutupan
  • Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Kabupaten Asahan

Divre II Sumatra Barat:

  • 3 titik penutupan
  • KM 4+400 petak jalan Bukit Putus-Indarung, Kota Padang
  • KM 12+600 petak jalan Indarung-Duku, Kota Padang
  • KM 38+9/0 petak jalan Duku-Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman

Divre III Palembang:

  • 1 titik penutupan
  • Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih (hal/ara)

Penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang ini diharapkan dapat menurunkan risiko kecelakaan di jalur rel serta memperlancar arus kendaraan di jalan raya. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna transportasi.

Penutupan perlintasan sebidangPT Kereta Api IndonesiaKecelakaan Bekasi TimurKeselamatan perjalanan keretaPengawasan perlintasan liarDitjen PerkeretaapianPresiden Prabowo Subianto

Komentar

Memuat komentar...