297 Retaker Dokter Dihentikan Status, Kurang Tenaga Medis

Arif S. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
297 Retaker Dokter Dihentikan Status, Kurang Tenaga Medis

Gambar atau konten salah?

297 peserta ujian ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per 15 Mei 2026. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan telah melewati batas masa studi tanpa berhasil lulus uji kompetensi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang Daftar Mahasiswa Habis Masa Studi per 15 Mei 2026, yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Surat tersebut menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan ujian kompetensi dalam jangka waktu yang ditentukan akan kehilangan hak untuk melanjutkan status sebagai mahasiswa program profesi dokter.

Data mengenai mahasiswa yang dinonaktifkan dipaparkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Budi menyoroti dua isu utama: kekurangan tenaga medis dan masalah retaker.

Menurut Budi, Indonesia diproyeksi akan mengalami kekurangan dokter hingga tahun 2032. Dengan estimasi kebutuhan sekitar 255.420 dokter, diperkirakan Indonesia hanya akan memiliki 162.220 dokter pada tahun tersebut. Proyeksi ini didasarkan pada pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi, estimasi kebutuhan tenaga kesehatan, pola penduduk, dan beban penyakit. “Jadi kami sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.

Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa Indonesia juga menghadapi masalah di ujian kompetensi. Berdasarkan masukan dari peserta, ia menemukan bahwa ribuan retaker belum lulus. Laporan kelulusan UKNPDPD periode 2016-2024 menunjukkan bahwa 2.623 retaker tidak lulus ujian kompetensi. Sebanyak 37 % di antaranya sudah melakukan ujian lebih dari tiga kali dan sudah ditindaklanjuti oleh KemdiktaSaintek. “Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ucapnya.

Budi menekankan bahwa banyak dokter yang sudah lulus sarjana kedokteran namun tidak lulus ujian kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Ia menyarankan agar fakultas-fakultas kedokteran dapat memeriksa faktor penyebab kegagalan tersebut dan menggunakan temuan tersebut sebagai umpan balik untuk perbaikan. “Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback,” tambahnya.

Dalam usulan pengurangan kuota di fakultas kedokteran, Budi menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan pada fakultas kedokteran (FK) dengan jumlah retaker atau pending lulusan yang tinggi. “Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusnya.”

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar FK memberikan bimbingan bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan Kolegium. Budi juga menambahkan usulan agar ada remediasi berbasis substansi ujian. Dengan kata lain, mahasiswa retaker dimungkinkan untuk mengulang ujian hanya pada substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja. Ia mencontohkan, “Dari 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Maka, uji ulangnya hanya perlu menghadapi 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus.”

“Kita juga bicara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya. Usulan ini bertujuan mengurangi beban retaker yang harus mengulang seluruh ujian ketika hanya beberapa mata yang belum lulus.

Masalah lain yang dibahas adalah kewajiban retaker membayar biaya kuliah selama menunggu ujian kompetensi selanjutnya. Budi menyatakan bahwa retaker mengeluh karena mereka tetap harus membayar uang sekolah meski sudah menyelesaikan studi. “Ada yang 30 %, ada yang 50 %, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5 kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?”

Ia mengusulkan agar kewajiban pembayaran biaya kuliah dapat dibebaskan bagi retaker. “Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka,” kata Budi.

Menanggapi isu biaya kuliah retaker, Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menyatakan bahwa Dirjen Dikti telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil ujian kompetensi selanjutnya. “Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” ucapnya pada rapat kerja yang sama.

Fauzan juga menyoroti opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi. Ia menambahkan, “Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari, dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti.”

Dengan semua langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan jumlah retaker, memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran, dan mengatasi kekurangan tenaga medis yang diproyeksikan akan terjadi pada masa depan. Kebijakan ini menandai upaya serius untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kesehatan dan standar kompetensi profesional yang harus dipenuhi oleh setiap dokter yang akan melayani masyarakat.

Ujian Kompetensi NasionalRetakerKekurangan tenaga medisFakultas KedokteranKonsil Kesehatan IndonesiaRemediasi UjianBiaya Kuliah RetakerKebutuhan Dokter

Komentar

Memuat komentar...