4 Perubahan Pengelolaan Ijazah 2026/2027 Diumumkan
Gambar atau konten salah?
Empat perubahan utama dalam pengelolaan ijazah untuk tahun ajaran 2026/2027 baru saja diumumkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka. Perubahan tersebut mencakup Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta metode pengesahan dan unggah foto.
Menurut Pusdatin, proses pengelolaan data ijazah sekarang lebih fleksibel. Tapi sekolah harus lebih teliti karena mekanismenya berubah. Salah satu perubahan paling mencolok adalah pada SK Penetapan Kelulusan. Format SK sekarang mengikuti tata naskah dinas dari masing-masing satuan pendidikan. Sekolah tidak perlu lagi mengunggah SK ke dalam sistem—cukup memasukkan nomor dan tanggal saja. Namun konsekuensinya, tidak ada fitur pembatalan ijazah jika terjadi kesalahan input nomor SK.
Soal SPTJM, aturannya juga longgar. Sekolah bisa mengajukan SPTJM berulang kali tanpa harus menunggu seluruh data peserta didik valid. Data yang sudah valid bisa diproses lebih dulu. Tidak ada batasan waktu untuk pengajuan SPTJM. Hal ini memungkinkan sekolah menyelesaikan administrasi secara bertahap.
Relasi Legalitas berubah tempat pemrosesannya. Kini penentuan relasi legalitas dilakukan pada menu Manajemen Ijazah, bukan di menu lain seperti sebelumnya. Untuk metode pengesahan, sistem menyediakan dua pilihan: tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah. Selain itu, ada fitur baru untuk mengunggah foto peserta didik.
Proses pencetakan ijazah baru bisa dimulai setelah SPTJM disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jika sudah disetujui, Pusdatin akan mengeluarkan ijazah dalam waktu paling cepat 1×24 jam pada hari kerja setelah persetujuan. Artinya, sekolah harus memastikan semua data sesuai sebelum mengajukan SPTJM agar tidak terjadi penundaan.
Ada beberapa ketentuan ketat yang harus dipatuhi saat mencetak ijazah. Pertama, dilarang keras mengubah hasil unduhan draf ijazah dari sistem, termasuk menambah logo atau elemen lain. Kedua, gunakan kertas putih polos—boleh yang bertekstur, asalkan tidak ada tulisan atau gambar lain. Ketebalan kertas minimal 80 gsm, tapi tidak ada batas berat maksimal; kertas sertifikat diperbolehkan. Ketiga, sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada peserta didik terkait pencetakan ijazah. Pastikan koordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag setempat untuk ketentuan lebih lanjut.
Perubahan-perubahan ini memberikan ruang gerak lebih besar bagi sekolah dalam mengelola ijazah. Namun, dengan dihilangkannya fitur pembatalan ijazah, kesalahan kecil seperti salah input nomor SK bisa berakibat fatal. Kelonggaran pada SPTJM justru menuntut ketelitian ekstra karena setiap tahap bisa diproses tanpa menunggu semuanya rampung. Fleksibilitas tidak berarti sembarangan—setiap langkah harus dicatat dan diverifikasi dengan cermat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trainer Senior Kalah Tender, Sertifikasi BNSP Jadi Keharusan
JPPI: SPMB 2026 Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak
Dulu Gembala Kuda, Kini Lulusan Top Australia-AS
Mahasiswa Oxford Pamer Deretan Prestasi Akademik
MPLS 2026: Asesmen Baru Siswa, Durasi 90 Menit
Mahasiswa RI Raih Beasiswa Harvard, Ini Sosok Ayden
Berita Terbaru
4 Perubahan Pengelolaan Ijazah 2026/2027 Diumumkan
Ibu di Medan Raib Rp 120 Miliar dalam 4 Bulan Akibat Love Scam
Portugal Tersingkir dari Piala Dun Usai Dikalahkan Spanyol 0-1
Ramalan Zodiak 7 Juli 2026: Capricorn Masih Beruntung
Polda Pasang Papan Peringatan di Kawasan Gunung Anak Krakatau
Iddah: Aturan Masa Tunggu Perempuan Usai Cerai atau Ditinggal Mati
7 Juli 2026 Bertepatan dengan 22 Muharram 1448 H
Balita Tewas Dipatuk Ular Weling Saat Tidur