42 Calon Haji Dihentikan Tanpa Visa, Kemenag Tegaskan

Putri N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
42 Calon Haji Dihentikan Tanpa Visa, Kemenag Tegaskan

Gambar atau konten salah?

2 Mei 2026, di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjutak, mengungkapkan bahwa puluhan jemaah calon haji Indonesia telah dicegah berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji. Ia menegaskan bahwa petugas di Bandara Soekarno‑Hatta dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berhasil menahan para calon haji tersebut.

"Hari ini saya dapat laporan kemarin sudah dicegah untuk keluar dari Indonesia itu ada 42 orang. Jadi 42 orang yang ingin keluar dari Indonesia menuju tanah haram, menuju Saudi Arabia tapi tidak menggunakan visa haji," ujarnya.

Menurut Dahnil, para jemaah nonprosedur tersebut menggunakan berbagai jenis visa untuk menunaikan ibadah haji. Beberapa di antaranya memakai visa pekerja, visa ziarah, dan visa‑visa lain yang tidak sesuai prosedur haji.

"Yang tadi malam (jemaah non visa haji berhasil digagalkan) itu di Soetta (Bandara Soekarno Hatta). Jadi totalnya sekarang itu ya hamper sekitar 50‑an ya, itu yang tertangkap di Soetta dengan Medan, KNO," tambahnya.

Wakil Menteri menegaskan bahwa pemerintah telah memperketat pengawasan di berbagai bandara. Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Imigrasi dan Kepolisian untuk melakukan patroli ketat, sehingga keberangkatan jemaah haji non‑procedural dapat dicegah sejak awal.

"Kalau nanti tertangkapnya di Saudi Arabia itu dipastikan hukumannya sangat berat. Dan Pemerintah Saudi Arabia melalui Kepolisian Saudi Arabia itu sangat tegas terkait dengan pelaku haji ilegal dan kami mendukung sepenuhnya upaya itu supaya pengelolaan haji di tanah suci itu lebih tertib dan bisa lebih khusyuk," tegasnya.

Perkataan tersebut menegaskan risiko hukum yang tinggi bagi jemaah yang nekat berangkat tanpa visa haji. Jika tertangkap di Arab Saudi, hukuman dapat sangat berat, sesuai kebijakan kepolisian Saudi yang ketat terhadap pelaku haji ilegal. Pemerintah Indonesia, melalui kementerian dan lembaga terkait, mendukung upaya tersebut untuk menjaga ketertiban dan khusyuknya ibadah haji di tanah suci.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, diharapkan jumlah calon haji yang berusaha keluar tanpa visa haji dapat diminimalkan, dan proses ibadah haji tetap terjaga sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Menteri Hajivisa hajijemaah non-prosedurBandara Soekarno‑HattaBandara Kualanamupengawasan ketathukuman berat

Komentar

Memuat komentar...