44.000 Wisatawan Ditolak Masuk UE oleh Sistem Baru
Gambar atau konten salah?
Lebih dari 44.000 wisatawan dilarang memasuki wilayah Uni Eropa setelah sistem baru bernama Entry/Exit System (EES) mulai beroperasi. Tapi, masalahnya bukan pada sistem itu sendiri. EES adalah sistem digital yang mencatat pergerakan masuk dan keluar warga negara non-Uni Eropa yang berkunjung singkat ke kawasan Schengen. Komisi Eropa menerapkannya untuk memperketat pengawasan perbatasan, menegakkan aturan imigrasi, dan menggantikan stempel paspor manual.
Berdasarkan data Komisi Eropa yang dilansir Greek City Times, Selasa 7 Juli 2026, dari total penolakan tersebut, lebih dari 16.000 wisatawan ditolak karena masalah dokumen perjalanan. Mereka tidak bisa membuktikan tujuan perjalanan atau rencana meninggalkan Uni Eropa. Petugas perbatasan biasanya meminta tiket pulang, reservasi hotel, atau bukti lain yang sesuai rencana perjalanan. Pelanggaran batas masa tinggal bebas visa juga menjadi penyebab utama.
Sekitar 8.700 wisatawan lainnya ditolak karena sistem mendeteksi mereka pernah melebihi batas waktu tinggal di kawasan Schengen. Aturan Schengen membatasi warga negara non-Uni Eropa untuk tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Selain itu, petugas juga menolak wisatawan yang membawa paspor kedaluwarsa atau dokumen perjalanan palsu.
EES juga berhasil mengidentifikasi sekitar 1.000 orang yang dinilai berpotensi mengancam keamanan. Melalui sistem baru ini, setiap wisatawan yang pertama kali memasuki kawasan Schengen wajib menjalani registrasi biometrik. Prosesnya meliputi pemindaian paspor di kios layanan mandiri, pengambilan foto wajah digital, dan pemindaian empat sidik jari.
Data biometrik tersebut menggantikan cap paspor dan memungkinkan otoritas memantau riwayat keluar-masuk serta lama tinggal wisatawan secara elektronik. Komisi Eropa mengimbau wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Schengen selama kurang dari 90 hari untuk memastikan paspor masih berlaku setidaknya tiga bulan setelah tanggal kepulangan. Mereka juga diminta membawa tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan, bukti pemesanan akomodasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain melengkapi dokumen, wisatawan juga harus mematuhi aturan masa tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari agar tidak ditolak saat memasuki kawasan Schengen. Komisi Eropa mengakui penerapan EES masih menuai kritik dari sebagian pelaku industri perjalanan karena dinilai menghadapi sejumlah tantangan. Meski begitu, lembaga tersebut menegaskan akan terus menyempurnakan sistem itu sembari memperkuat pengawasan di perbatasan luar Uni Eropa.
Mayoritas penolakan terjadi karena wisatawan tidak siap secara administratif, bukan karena kegagalan teknis sistem. Ini menunjukkan bahwa persiapan dokumen perjalanan yang lengkap dan kepatuhan terhadap aturan masa tinggal menjadi kunci utama untuk bisa masuk ke kawasan Schengen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Australia Peringatkan Warganya Soal Aturan Konten di Bali
Pedagang Minta Shuttle Gratis Sebelum Malioboro Bebas Mobil
Harga Makanan Stadion Piala Dunia 2026 Bikin Netizen Murka
Empat Pendaki Dievakuasi Helikopter Akibat Beruang di Hokkaido
Irwan Hidayat Yakin Rawa Pening Bisa Jadi Wisata Unggulan Jateng
Gelombang Panas Eropa Dongkrak Penjualan AC Asia
Berita Terbaru
44.000 Wisatawan Ditolak Masuk UE oleh Sistem Baru
Penjualan Mobil Nasional Kalah Jauh dari Kapasitas Pabrik
Scaloni Peringatkan tak Ada Favorit di Piala Dunia 2026
BTN Raih Laba Rp1,85 Triliun, Naik 54% hingga Mei 2026
Rupiah Terbang, Rusia Tergelincir 5,5%
Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal Bahas Pajak JHT
