Australia Peringatkan Warganya Soal Aturan Konten di Bali
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang berencana berkunjung ke Bali dan ingin mencari penghasilan di sana. Peringatan ini muncul setelah pihak imigrasi Indonesia memperketat aturan untuk pembuat konten dan pekerja jarak jauh.
Melalui layanan informasi perjalanan bernama SmartTraveller, warga Australia yang akan membuat konten di Indonesia diminta memastikan mereka memiliki visa yang sesuai. SmartTraveller menegaskan bahwa wisatawan yang mengunggah konten untuk mendapatkan pendapatan, bayaran, sponsor, atau tujuan komersial lainnya tidak boleh menggunakan visa turis. Aturan ini tetap berlaku meskipun konten baru dipublikasikan setelah mereka meninggalkan Indonesia.
"Melakukan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela dengan visa turis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan," tulis SmartTraveller pada Selasa, 07 Juli 2026.
Satuan Tugas Patroli Imigrasi Dharma Dewata secara aktif memantau media sosial dan berpatroli di kawasan yang sering dikunjungi wisatawan asing seperti Canggu dan Ubud. Warga negara asing yang terbukti melanggar aturan bisa dikenai sanksi berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Indonesia seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mendukung keberlangsungan industri pariwisata Bali. "Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan stabilitas," ujar Felucia.
Ada perbedaan jenis visa yang digunakan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, visa tersebut meliputi:
- Visa kunjungan konten kreator (C5A)
- Visa pengunjung kegiatan sosial (C6)
- Visa izin tinggal khusus pekerja jarak jauh (E33G)
Dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pembentukan satuan tugas ini bertujuan menciptakan lingkungan Bali yang aman dan nyaman. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia harus memiliki karakteristik yang baik. "Pembentukan satgas patroli keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia," katanya.
Peringatan dari pemerintah Australia ini menyoroti bahwa aturan imigrasi Indonesia kini lebih ketat terhadap aktivitas komersial yang dilakukan wisatawan. Pengawasan langsung di lapangan dan pemantauan media sosial menjadi alat utama untuk menegakkan aturan ini. Wisatawan yang ingin bekerja atau membuat konten di Bali perlu memilih jenis visa yang tepat agar tidak terkena sanksi berat seperti deportasi atau larangan masuk seumur hidup.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Minta Shuttle Gratis Sebelum Malioboro Bebas Mobil
Harga Makanan Stadion Piala Dunia 2026 Bikin Netizen Murka
Empat Pendaki Dievakuasi Helikopter Akibat Beruang di Hokkaido
Irwan Hidayat Yakin Rawa Pening Bisa Jadi Wisata Unggulan Jateng
Gelombang Panas Eropa Dongkrak Penjualan AC Asia
Suporter Meksiko Kepung Hotel Timnas Inggris
Berita Terbaru
Australia Peringatkan Warganya Soal Aturan Konten di Bali
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Berhenti, Sepi Penumpang
Ronaldo dan Messi Cetak Sejarah Enam Piala Dunia
Indonesia-India Jajaki Teknologi Rare Earth
Pajak 2026 Diproyeksi Tak Capai Target
Promo 7.7: Kelas Kopi Mont Blanc Rp100 Ribu
Persib Rekrut Striker Timnas Montenegro Gantikan Andrew Jung
