490 Daerah Berpotensi Terima Dana Tambahan Gaji PPPK
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk memberikan tambahan dana kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. Termasuk di dalamnya gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masalah ini muncul karena adanya pemotongan pada Transfer ke Daerah (TKD). Sejak kebijakan pemotongan itu diterapkan, pemerintah pusat terus memantau kondisi keuangan daerah-daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas: mencari tahu daerah mana saja yang kekurangan dana untuk menggaji pegawainya.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan angka yang cukup besar. Sekitar 490 daerah disebut berpotensi mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden.
"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," kata Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, pada 28 Juli 2026.
Sebelum pernyataan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah lebih dulu mengajukan permintaan serupa. Ia meminta Purbaya untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah yang berhak menerimanya.
Permintaan itu disampaikan Tito saat bertemu dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 27 Juli 2026. Menurut Tito, pencairan DBH sangat diperlukan. Terutama untuk membantu daerah yang sedang kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
"Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya," ujar Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dari data yang ada, masalah pembayaran gaji ini bukan hanya soal jumlah pegawai. Pemotongan TKD secara langsung mengurangi pendapatan daerah. Akibatnya, banyak pemda yang harus mencari cara agar anggaran belanja pegawai tetap terpenuhi. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, kini tengah menyusun skema tambahan dana. Skema itu masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait