50 Kios di Jalan Prof. Eyckman Dibongkar, Trotoar Kembali

Sinta R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
50 Kios di Jalan Prof. Eyckman Dibongkar, Trotoar Kembali

Gambar atau konten salah?

50 kios yang berdiri di trotoar Jalan Prof. Eyckman, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dibongkar menggunakan alat berat pada Selasa (12 Mei 2026) sore. Bangunan semipermanen milik para pedagang dihapus satu per satu, demi mengembalikan fungsi trotoar dan taman yang selama puluhan tahun berubah menjadi lapak dagang.

Proses pembongkaran dipantau langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelum eksekusi, para pedagang telah diberi uang kompensasi sekitar Rp2 juta untuk kebutuhan sementara.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa pembongkaran kios di kawasan Jalan Prof. Eyckman sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Ia menegaskan, “Pembongkaran kios pedagang di kawasan Jalan Prof. Eyckman sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Kesepakatannya kemudian, bangunan liar yang berada di sekitar kantor pemerintah provinsi dibongkar terlebih dahulu untuk keperluan penataan.

Farhan menambahkan bahwa sejak sebulan yang lalu, Pak Gubernur sudah meminta mereka menyampaikan wilayah dengan bangunan liar mana saja yang akan dibongkar. “Akibatnya kami berkesepakatan bahwa yang akan dibongkar adalah bangunan liar yang berada di seputaran kantor milik pemerintah provinsi dulu,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (13 Mei 2026).

Ia juga mengungkap alasan mengapa bangunan liar di kawasan itu tak kunjung dibongkar selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran para pedagang di sana kerap memberi perlawanan saat hendak dilakukan penindakan. “Karena kan ada perlawanan, tidak pernah ada edukasi. Sekarang kenapa tidak ada perlawanan, karena memang kita sudah edukasi, ajak ngobrol secara persuasif. Jadi pembongkaran itu tidak menimbulkan gesekan, itu yang paling penting.

Selama pembongkaran berlangsung, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa soal relokasi pedagang, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari solusi penempatan baru. Ia menekankan bahwa kewenangan penataan pedagang berada di pemerintah kota, sementara jalan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov.

Namun menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang di kawasan Jalan Prof. Eyckman yang terdampak. Ia menjelaskan, “Secara regulasi sebetulnya tidak ada kewajiban untuk relokasi maupun kompensasi, tapi kewajiban kami adalah memberikan pelatihan. Untuk itu kami akan bekerja sama dengan beberapa konsultan dan juga perusahaan besar yang menyediakan platform marketplace, e-commerce, agar para PKL ini menggunakan platform digital tanpa perlu berjualan di atas trotoar lagi.

Dengan langkah ini, pihak berwenang berharap dapat mengembalikan fungsi trotoar dan taman, sekaligus mendorong para pedagang beralih ke sistem perdagangan digital. Proses ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan penataan ruang publik dengan hak-hak para pelaku usaha kecil.

Pembongkaran kiosJalan Prof. EyckmanBandungPemprov Jawa BaratRelokasi pedagangPlatform e-commerceFungsi trotoar

Komentar

Memuat komentar...