664 RKAB Persetujuan Sebelum Batas Waktu 12 Juni 2026

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
664 RKAB Persetujuan Sebelum Batas Waktu 12 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

12 Juni 2026 menandai batas waktu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan 664 RKAB hingga tanggal tersebut. Proses pemberian persetujuan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pengelolaan sumber daya mineral serta batubara secara berkelanjutan.

"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Tri menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban bagi setiap badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Pasalnya, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

"Setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya."

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri.

Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK). Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan. RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang.

Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne. Di dalam proses evaluasi, Direktorat Jenderal Minerba memeriksa berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.

Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e‑RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, PPM, serta kewajiban reklamasi. Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan.

Dengan sistem yang terintegrasi dan persyaratan yang jelas, pemerintah bertujuan memastikan setiap kegiatan pertambangan mematuhi hukum, menjaga lingkungan, dan memenuhi kewajiban fiskal, sehingga sektor minerba dapat berkembang secara berkelanjutan.

RKABESDMIUPMinerbaOneGood Mining PracticePNBPreklamasie‑RKAB

Komentar

Memuat komentar...