Adaksi Usul Gaji Dosen Rp20-50 Juta per Bulan

Wahyu T. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Adaksi Usul Gaji Dosen Rp20-50 Juta per Bulan

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) baru saja merilis kajian soal penghasilan dosen yang layak. Dalam laporan itu, mereka menegaskan bahwa standar gaji dosen tidak boleh cuma sedikit di atas upah minimum regional (UMR).

Menurut Adaksi, penghasilan dosen harus cukup untuk hidup layak, bekerja dengan fokus, dan menjaga independensi akademik. Dari hasil kajian, mereka mengusulkan angka Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Ini bukan gaji pokok semata, melainkan total pendapatan yang disebut "bermartabat."

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons usulan ini. Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi cara-cara meningkatkan kesejahteraan dosen.

"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya usai memberi sambutan di Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis, 09 Juli 2026.

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," sambung dosen dan Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Dalam laporan kajiannya, Adaksi menyebut gaji dosen harus berbasis living wage. Artinya, penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar yang layak: pangan, hunian, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, dan konektivitas digital.

Adaksi menekankan bahwa dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum. Karena itu, standar penghasilan mereka tidak boleh hanya sedikit di atas UMR.

Penghasilan yang terlalu rendah, menurut Adaksi, bisa mendorong dosen mencari pekerjaan sampingan secara berlebihan. Akibatnya, fokus mengajar dan riset terganggu. Mutu lulusan pun ikut terpengaruh.

Dosen tidak hanya mengajar. Mereka juga punya tanggung jawab meneliti, mengabdi, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Semua ini bagian dari tridharma perguruan tinggi. Belum lagi tugas strategis membentuk kualitas SDM, inovasi, dan daya saing bangsa.

Untuk itu, Adaksi menegaskan standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi.

Berikut rincian usulan standar nasional penghasilan dosen dari Adaksi, berdasarkan perbandingan risiko, tanggung jawab, living wage, dan benchmark profesi publik:

  • Dosen Asisten Ahli: Rp 20 juta per bulan. Terdiri dari living wage keluarga Rp 14 juta, biaya kerja akademik Rp 3 juta, dan premium profesi/jabatan Rp 3 juta.
  • Dosen Lektor: Rp 30 juta per bulan. Terdiri dari living wage keluarga Rp 14 juta, biaya kerja akademik Rp 5 juta, dan premium profesi/jabatan Rp 11 juta.
  • Dosen Lektor Kepala: Rp 40 juta per bulan. Terdiri dari living wage keluarga Rp 14 juta, biaya kerja akademik Rp 8 juta, dan premium profesi/jabatan Rp 18 juta.
  • Profesor atau Guru Besar: Rp 50 juta per bulan. Terdiri dari living wage keluarga Rp 14 juta, biaya kerja akademik Rp 10 juta, dan premium profesi/jabatan Rp 26 juta.

Adaksi juga melihat praktik di negara lain. Di sana, dosen diposisikan sebagai profesi ahli, bukan tenaga kerja upah minimum. Berikut perbandingannya:

  • Inggris (1,6-1,7 kali upah minimum): Dosen awal Rp 80 juta per bulan, dosen senior/associate Rp 101 juta - Rp 126 juta, profesor Rp 178 juta.
  • Belanda (1,5-2,5 kali upah minimum): Dosen awal Rp 80 juta, dosen associate Rp 108 juta - Rp 145 juta, profesor Rp 120 juta - Rp 210 juta.
  • Amerika Serikat (5,2-8,3 kali upah minimum): Dosen awal Rp 117 juta, dosen associate Rp 138 juta, profesor Rp 186 juta.
  • Jerman (2,1-2,5 kali upah minimum): Dosen junior Rp 94 juta - Rp 112 juta, dosen W2/W3 Rp 120 juta - Rp 163 juta, profesor Rp 163 juta.
  • Malaysia (3,4-8,4 kali upah minimum): Dosen awal Rp 25 juta, dosen menengah/lanjut Rp 27 juta - Rp 62 juta, profesor Rp 67 juta.
  • Australia (1,7-4,5 kali upah minimum): Dosen awal Rp 80 juta, dosen doktor/B/C Rp 109 juta - Rp 149 juta, profesor Rp 230 juta.

Dari data itu, Adaksi menilai beberapa hal. Pertama, negara lain memberi premium profesi kepada dosen karena tingkat pendidikan, kepakaran, dan tanggung jawab publik yang tinggi. Kedua, penghasilan dosen di luar negeri tidak diletakkan hanya sedikit di atas UMR, melainkan dihitung dengan logika profesi ahli. Ketiga, Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional. Keempat, standar penghasilan dosen Indonesia lebih rasional jika dihitung berbasis UMP atau UMR, dikalikan koefisien profesi dan jabatan.

Adaksi juga membandingkan risiko profesi dosen dengan hakim. Bukan untuk menyamakan keduanya, melainkan menunjukkan bahwa negara perlu menghitung risiko, martabat, dan dampak profesi publik dalam angka konkret.

Berdasarkan risiko utama, tanggung jawab publik, dampak kesalahan, kompleksitas kerja, dan independensi, Adaksi menyimpulkan: jika risiko hakim diakui melalui tunjangan besar, maka risiko dan tanggung jawab dosen juga harus menjadi dasar standar penghasilan layak di tingkat nasional.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tunjangan hakim ad hoc adalah: tingkat pertama Rp 49,3 juta per bulan, tingkat banding Rp 62,5 juta per bulan (127 persen dari tingkat pertama), dan tingkat kasasi Rp 105,27 juta per bulan (214 persen dari tingkat pertama).

Usulan Adaksi ini muncul di tengah perdebatan soal kesejahteraan dosen yang sudah lama berlangsung. Data dari berbagai negara menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh tertinggal dalam hal penghasilan dosen jika dibandingkan dengan standar internasional. Pemerintah sendiri mengaku akan mengevaluasi kebijakan yang ada, termasuk tunjangan kinerja yang sudah diberikan tahun lalu.

gaji dosenkesejahteraan dosenliving wageAdaksistandar penghasilantridharma perguruan tinggiusulan gaji

Komentar

Memuat komentar...