Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gambar atau konten salah?
Polisi telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ke kejaksaan. Mereka adalah Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat untuk masa jabatan 2020-2024. Kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini akan segera menjalani persidangan.
Penetapan status tersangka terhadap MA dan MEP terjadi pada awal Maret 2026. Saat itu, penyidik sudah mengumpulkan cukup bukti bahwa perbuatan mereka merugikan keuangan negara sekitar Rp 835 juta. Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi," kata Pelaksana Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Komisaris Polisi Fatah Meilana. Ia menambahkan, "Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024."
Fatah menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini baru bisa dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini dikenal dengan istilah P21. Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.
"Ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Fatah.
Kasus ini terungkap saat penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan. Awalnya, mereka menyelidiki dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Bangka Barat. Anggaran yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai total Rp 17,4 miliar selama periode 2020-2024.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Anggaran digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ada juga pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Beberapa dana yang sudah dicairkan ternyata tidak pernah diserahkan kepada penerima yang berhak. Selain itu, administrasi keuangan KONI Bangka Barat dinilai tidak tertib.
"Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 835.422.845," ungkap Fatah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp 119 juta, dan beberapa dokumen. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari dana hibah yang seharusnya dipakai untuk membiayai kegiatan olahraga di Bangka Barat. Namun, penggunaannya justru menyimpang dari aturan yang berlaku. Proses hukum kini berlanjut ke pengadilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
