Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gambar atau konten salah?
Polisi telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ke kejaksaan. Mereka adalah Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat untuk masa jabatan 2020-2024. Kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini akan segera menjalani persidangan.
Penetapan status tersangka terhadap MA dan MEP terjadi pada awal Maret 2026. Saat itu, penyidik sudah mengumpulkan cukup bukti bahwa perbuatan mereka merugikan keuangan negara sekitar Rp 835 juta. Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi," kata Pelaksana Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Komisaris Polisi Fatah Meilana. Ia menambahkan, "Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024."
Fatah menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini baru bisa dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini dikenal dengan istilah P21. Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.
"Ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Fatah.
Kasus ini terungkap saat penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan. Awalnya, mereka menyelidiki dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Bangka Barat. Anggaran yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai total Rp 17,4 miliar selama periode 2020-2024.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Anggaran digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ada juga pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Beberapa dana yang sudah dicairkan ternyata tidak pernah diserahkan kepada penerima yang berhak. Selain itu, administrasi keuangan KONI Bangka Barat dinilai tidak tertib.
"Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 835.422.845," ungkap Fatah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp 119 juta, dan beberapa dokumen. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari dana hibah yang seharusnya dipakai untuk membiayai kegiatan olahraga di Bangka Barat. Namun, penggunaannya justru menyimpang dari aturan yang berlaku. Proses hukum kini berlanjut ke pengadilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Potensi Karhutla Sumsel Meningkat, Personel Ditambah
Wanita Rapi Buang Air Besar di Depan Ruko, Terekam CCTV
Empat Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla
Baru 4,7 Persen Warga Bengkulu Manfaatkan Pemutihan Pajak
Napi Live Facebook, Kalapas Akui Kewalahan
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026
Berita Terbaru
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mutasi Kendaraan Wajib bagi Pindah Domisili
Zlatan Sindir Tim yang Tersingkir Piala Dunia 2026
Bupati Badung Dukung Penuh Proyek PSEL Denpasar Raya
CR7 Kalahkan Messi, Video Paling Banyak Ditonton di X
Realisasi Jagung Pemerintah Baru 19%
1.000 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp800 Juta
