Akademisi: Ganti Nama Sunda Jangan Hanya Simbol
Gambar atau konten salah?
Wacana mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali mencuat. Komisi I DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan ini untuk dibawa ke tahap legislasi. Namun, di balik euforia tersebut, akademisi Sunda Ganjar Kurnia memberikan catatan penting. Menurutnya, pergantian nama bukan sekadar soal identitas. Lebih dari itu, perubahan nama harus menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ganjar, yang juga menjadi koordinator dan pendukung usulan ini, menjelaskan bahwa secara historis dan kultural, nama Sunda jauh lebih mewakili identitas masyarakat dibandingkan Jawa Barat. Nama Jawa Barat, katanya, hanya menunjukkan posisi geografis di bagian barat Pulau Jawa.
"Usulan mengganti nama menjadi Provinsi Sunda memiliki dasar kultural yang cukup kuat. Wilayah Jawa Barat sejak dahulu dikenal sebagai pusat utama kebudayaan Sunda, baik dari segi bahasa, adat, seni, maupun memori sejarahnya. Karena itu, nama 'Sunda' dianggap lebih mewakili identitas masyarakat dibandingkan nama 'Jawa Barat' yang lebih menekankan posisi geografis di bagian barat Pulau Jawa," ujar Ganjar pada Minggu, 05 Juli 2026.
Ia menambahkan, penggunaan nama Sunda juga memiliki makna psikologis. Hal ini bisa memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya. Ini dipandang sebagai upaya untuk menegaskan orientasi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, Ganjar mengingatkan agar wacana ini tidak berhenti pada romantisme identitas belaka. Ia menekankan pentingnya menghubungkan nama baru dengan agenda kebijakan yang jelas.
"Namun demikian, argumentasi ini harus ditempatkan secara hati-hati. Nama yang kuat secara simbolik belum tentu memiliki kekuatan untuk mengubah kehidupan sosial apabila tidak dihubungkan dengan agenda kebijakan yang jelas. Oleh sebab itu, pemaknaan kultural terhadap gagasan 'Provinsi Sunda' harus disertai evaluasi terhadap aspek administrasi dan kebijakan," ujarnya.
Jalur Hukum Sudah Tersedia
Dari sisi regulasi, Ganjar menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak bertentangan dengan hukum. Undang-Undang mengizinkan hal ini.
"Secara normatif, perubahan nama daerah dimungkinkan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa perubahan nama daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini menjadi dasar bahwa perubahan nama provinsi merupakan tindakan yang dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme ketatanegaraan," jelasnya.
Ia mencontohkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini membuktikan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk perubahan nama daerah.
"Contoh resminya pun sudah ada. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Kasus ini menunjukkan bahwa negara memang menyediakan jalur hukum untuk perubahan nama daerah. Dengan demikian, perdebatan mengenai 'boleh atau tidak' secara hukum sebenarnya bukan persoalan utama. Persoalan utamanya terletak pada urgensi, relevansi, dampak, dan desain transisinya," katanya.
Meski demikian, Ganjar mengingatkan bahwa perubahan nama akan berdampak luas pada administrasi pemerintahan. Perencanaan yang matang sangat dibutuhkan.
"Perubahan nama tentu membawa konsekuensi administratif yang luas, mulai dari penyesuaian dokumen pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah, data kelembagaan, identitas visual pemerintah, dokumen perencanaan, hingga berbagai aturan turunan. Oleh karena itu, perubahan nama memerlukan justifikasi kebijakan yang kuat agar tidak berhenti sebagai langkah simbolik yang mahal tetapi minim manfaat," ujarnya.
Nama Baru Bukan Jaminan Perbaikan
Ganjar menilai perubahan nama tidak bisa dijadikan jaminan membaiknya tata kelola pemerintahan. Perubahan nama harus dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas institusi. Pelayanan publik yang cepat, anggaran yang akuntabel, birokrasi yang bersih, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat adalah contohnya.
"Karena itu, klaim bahwa perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda akan otomatis memperbaiki tata kelola pemerintahan tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya.
Menurut Ganjar, pergantian nama baru akan bermakna apabila menjadi titik awal perubahan orientasi pemerintahan. Nama Sunda, misalnya, bisa digunakan untuk memperkuat paradigma pelayanan publik yang ramah, santun, dan dekat dengan masyarakat. Namun, tanpa reformasi birokrasi, nilai-nilai itu hanya akan menjadi slogan.
Kesejahteraan Masyarakat adalah Kunci
Ganjar juga mengingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak ditentukan oleh nama sebuah daerah. Akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, perlindungan sosial, infrastruktur, dan keadilan ekonomi adalah faktor penentunya.
"Oleh karena itu, tidak ada hubungan otomatis antara perubahan nama provinsi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, ia menilai perubahan nama bisa membawa dampak positif. Syaratnya, perubahan nama harus menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Apabila perubahan nama menjadi pintu masuk bagi agenda-agenda tersebut, maka dampak terhadap kesejahteraan dapat terjadi. Namun dampak itu bukan berasal dari nama semata, melainkan dari kebijakan yang lahir setelahnya," jelasnya.
Budaya dan Lingkungan Tidak Bisa Dipisahkan
Ganjar menambahkan, pelestarian budaya Sunda sebenarnya sudah memiliki dasar hukum. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat adalah salah satunya. Pemerintah juga telah memiliki basis data sosial budaya yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
"Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan daerah dapat dikelola melalui pendekatan kebijakan dan berbasis data, tanpa harus menunggu perubahan nama provinsi," katanya.
Ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada pelestarian lingkungan. Lingkungan adalah bagian dari identitas Tatar Sunda.
"Karena itu, apabila nama Provinsi Sunda hendak dimaknai secara serius, maka makna tersebut harus diterjemahkan ke dalam politik ekologis yang memulihkan bentang alam budaya, bukan sekadar merayakan identitas secara simbolik," ujarnya.
Di sisi lain, Ganjar mengingatkan adanya sejumlah risiko. Tanpa desain yang matang, perubahan nama hanya akan menguras energi tanpa manfaat yang sebanding.
"Terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Pertama, simbolisme kosong. Perubahan nama memang dapat menumbuhkan kebanggaan, tetapi jika tidak disertai perubahan kebijakan, hal itu hanya akan menjadi romantisme administratif," tuturnya.
"Kedua, esensialisme budaya. Jawa Barat merupakan wilayah yang kompleks dan majemuk. Kebudayaan Sunda memang dominan, tetapi provinsi ini juga dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat. Oleh karena itu, nama Provinsi Sunda harus dipahami sebagai penguatan akar budaya yang inklusif, bukan sebagai bentuk penyeragaman identitas yang menutup ruang bagi keberagaman. Ketiga, beban administratif," pungkasnya.
Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda memang memiliki dasar kultural dan hukum yang kuat. Namun, para pengusul dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan ini tidak berhenti sebagai simbol belaka. Keberhasilan perubahan nama akan diukur dari dampak kebijakan yang lahir setelahnya, bukan dari nama itu sendiri. Tanpa reformasi birokrasi dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, perubahan nama hanya akan menjadi romantisme administratif yang mahal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemuda Nekat Salto, Tenggelam di Waduk Saguling
Revitalisasi Bandara Husein Sastranegara Ditargetkan Beroperasi 2026
Jembatan Sukamenak Dibuka Kembali, Gubernur Mediasi
Jembatan Gantung Prima Jantake Gantikan Jembatan Bambu di Sukabumi
Balita Korban Kebakaran di Sukabumi Merintih Panggil Mama yang Tewas
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Sukabumi
Berita Terbaru
Akademisi: Ganti Nama Sunda Jangan Hanya Simbol
Aldi Taher Jual Mochi Raksasa di Sukabumi, Ini Harganya
Nuno Mendes Waspadai Duel Lawan Lamine Yamal di 16 Besar
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 2,78 Juta Pekan Depan
Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik
Wanita ODGJ Tenggelam di Sungai Komering
PDIP Sebut PSI Cari Pansos Elektoral, Rakyat Sudah Bosan