Akhir Batas Waktu SPT 2025, KPP Buka Jam Malam 30 April

Yuli S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Akhir Batas Waktu SPT 2025, KPP Buka Jam Malam 30 April

Gambar atau konten salah?

30 April 2026 menandai akhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Batas ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengajukan SPT. Jika tidak melaporkan atau melaporkan terlambat, maka akan dikenai sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Menurut Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 7, sanksi administrasi berupa denda ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. “Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu, 29 April 2026.

Jika SPT tahunan menunjukkan kurang bayar, maka dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini dihitung mulai dari akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran. Denda baru dapat dibayar setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski sudah membayar denda, kewajiban melaporkan SPT tetap harus dipenuhi.

Untuk memudahkan wajib pajak, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan hingga malam hari menjelang batas waktu. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I misalnya, menyediakan layanan pajak dari jam 08.00 sampai 20.00 WIB. “Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak,”

Durasi layanan pada 29–30 April 2026 lebih lama dibandingkan biasanya yang hanya sampai jam 16.00 WIB. Layanan yang tersedia hingga malam hari meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.

KPP Pratama Cilacap juga mengumumkan perpanjangan durasi pelayanan pada 29–30 April 2026, dengan jam layanan 08.00–19.00 WIB. “Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB,”

Perpanjangan durasi ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Untuk kantor pajak lainnya, informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui akun media sosial masing-masing kantor pajak.

Dengan adanya perpanjangan jam layanan dan ketentuan denda yang jelas, wajib pajak diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu tanpa mengganggu aktivitas harian. Sanksi administrasi dan bunga atas keterlambatan tetap berlaku, sehingga penting bagi setiap NPWP untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan hingga malam hari.

SPT TahunanBatas Waktu 30 April 2026Denda AdministrasiKPP MalamNPWPPerpanjangan Jam LayananBunga Keterlambatan

Komentar

Memuat komentar...