Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital akan tetap diterapkan mulai 28 Maret 2026.
Rapat koordinasi tindak lanjut mengenai hal ini telah dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Rapat dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Meutya Hafid sebelumnya telah mengeluarkan aturan penguatan pengawasan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merinci kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak saat mereka menggunakan layanan digital.
“Aturan ini akan berjalan efektif 28 Maret 2026,” ungkap Meutya saat memulai rapat.
Dasar hukum utama penundaan akses anak di bawah umur ke ruang digital ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meutya menjelaskan bahwa revisi UU ITE mencakup penambahan pasal yang mewajibkan PSE memberikan perlindungan bagi anak-anak. Ketentuan dari UU ITE ini kemudian diturunkan lebih lanjut ke dalam PP Tunas yang telah ditetapkan di Istana Negara.
PP Tunas ini diperkuat dengan terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Pada fase implementasi ini, pemerintah telah menetapkan bahwa akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform yang dimaksud mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, sampai dengan X.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok usia tersebut dalam ekosistem digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
