Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda 2026

Wahyu T. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital akan tetap diterapkan mulai 28 Maret 2026.

Rapat koordinasi tindak lanjut mengenai hal ini telah dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Rapat dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.

Meutya Hafid sebelumnya telah mengeluarkan aturan penguatan pengawasan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merinci kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak saat mereka menggunakan layanan digital.

“Aturan ini akan berjalan efektif 28 Maret 2026,” ungkap Meutya saat memulai rapat.

Dasar hukum utama penundaan akses anak di bawah umur ke ruang digital ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meutya menjelaskan bahwa revisi UU ITE mencakup penambahan pasal yang mewajibkan PSE memberikan perlindungan bagi anak-anak. Ketentuan dari UU ITE ini kemudian diturunkan lebih lanjut ke dalam PP Tunas yang telah ditetapkan di Istana Negara.

PP Tunas ini diperkuat dengan terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Pada fase implementasi ini, pemerintah telah menetapkan bahwa akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform yang dimaksud mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, sampai dengan X.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok usia tersebut dalam ekosistem digital.

Penundaan Akses AnakPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025Perlindungan AnakSistem ElektronikMenteri Komunikasi dan DigitalUU ITEPlatform Digital

Komentar

Memuat komentar...