Akses Sosial Anak Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Fajar H. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 165 dibaca
Bisik.id
Akses Sosial Anak Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital memulai pelaksanaan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan platform digital dengan peraturan yang baru, sehingga anak tidak dapat mengakses konten yang tidak sesuai usia.

Peraturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang sering disebut PP Tunas. PP Tunas mewajibkan setiap platform digital menerapkan mekanisme pembatasan usia dan memastikan bahwa anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Platform yang diminta untuk mematuhi aturan ini pada fase awal meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Menurut YouTube, mereka belum akan menerapkan aturan PP Tunas secara penuh. “Kami percaya bahwa anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring. Selama lebih dari satu dekade, Google dan YouTube telah berinvestasi dalam berbagai teknologi dan sistem perlindungan yang menjaga keamanan generasi muda di dalam dunia digital, bukan membatasi mereka dari dunia tersebut,” sebut YouTube.

“Itulah sebabnya kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya. Pendekatan ini memberikan insentif untuk terciptanya fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai dengan usia bagi kaum muda, daripada menerapkan pelarangan secara menyeluruh,” tambah mereka.

“Pendekatan itu terbukti efektif bagi keluarga di Indonesia di mana 92% orang tua yang menggunakan fitur pengawasan setuju fitur-fitur ini menghadirkan lingkungan digital lebih aman dan terkontrol. Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi,” sebut mereka.

Di sisi lain, Meta, induk dari Facebook dan Instagram, menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pemerintah. Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta mengatakan bahwa sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, pihaknya sudah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap keamanan remaja.

Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis,” kata Berni kepada CNN Indonesia.

“Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja, yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia,” tuturnya menambahkan.

Dalam pernyataan resmi, Roblox menyatakan menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia serta mengapresiasi peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dan keluarga di ruang digital. Perusahaan juga menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama dalam pengembangan platform mereka.

“Langkah konkret yang dilakukan Roblox dengan menyesuaikan sistem perlindungan mereka agar sesuai dengan persyaratan lokal, tanpa mengabaikan standar keamanan global yang sudah diterapkan sebelumnya. Mereka akan menghadirkan kontrol tambahan terhadap konten dan fitur komunikasi, khususnya bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” ungkap Roblox.

Kebijakan ini mencakup pembatasan interaksi serta penyaringan konten yang lebih ketat guna meminimalkan risiko paparan konten tidak sesuai usia. Perusahaan juga memastikan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam proses penilaian risiko yang diwajibkan oleh regulasi nasional, termasuk implementasi Peraturan Menteri TUNAS.

Upaya ini turut diperkuat dengan penerapan sistem klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mulai dijalankan sejak 1 Januari 2026.

“Bigo Live memiliki kebijakan usia yang jelas dan diterapkan secara ketat terhadap pengguna di bawah umur,” ujar juru bicara Bigo Live kepada CNN Indonesia. Juru bicara itu juga menegaskan pengawasan dilakukan dengan pengembangan teknologi dan sistem moderasi yang terus diperbarui.

“Selain itu, Bigo Live mengklaim telah mematuhi berbagai regulasi di Indonesia dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kami mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia serta menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan Komdigi untuk memastikan kepatuhan dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, para platform berusaha menyeimbangkan antara memberikan ruang belajar dan eksplorasi bagi anak serta menjaga keamanan dan kontrol orang tua. Kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, sambil mendorong inovasi teknologi yang aman dan terukur.

PP Tunaspenundaan akses media sosialanak di bawah 16platform digitalAkun RemajaKementerian Komunikasi dan DigitalIGRS

Komentar

Memuat komentar...