Alfamart & Indomaret Tutup Lombok Tengah, Perizinan Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, berbicara tentang penutupan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan bahwa masalah ini terkait dengan perizinan. "Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa pendirian minimarket harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. "Dia mengatakan dalam pendirian minimarket di daerah harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah," ujar Budi.
Ketika ditanya soal nasib pekerja yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi mengatakan pemerintah pusat masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. "Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menutup operasional 25 gerai supermarket waralaba karena melanggar ketentuan daerah. Mayoritas gerai berlokasi kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
Zaenal Mustakim, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, menjelaskan bahwa penutupan tersebut didasarkan pada hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. "Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12 Mei 2026).
Menurut Mustakim, toko-toko yang ditutup tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026. "Menurut Mustakim, toko-toko yang ditutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026,".
"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Mustakim.
Penutupan gerai ini menyoroti upaya pemerintah daerah dan pusat untuk menegakkan peraturan lokal, menyeimbangkan pertumbuhan ritel dengan ruang pasar tradisional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
