Allianz Bayar Klaim Rp500 Juta Usai Pasien Kanker Meninggal

Eko P. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Allianz Bayar Klaim Rp500 Juta Usai Pasien Kanker Meninggal

Gambar atau konten salah?

Allianz Indonesia akhirnya angkat bicara setelah ramai keluhan dari keluarga nasabah yang mengajukan klaim asuransi Rp 500 juta. Klaim itu tidak kunjung cair selama enam bulan, bahkan sampai sang ibu yang didiagnosis kanker lambung stadium 4 meninggal dunia.

Pertama-tama, perusahaan menyampaikan duka cita. Tertanggung atas nama Ibu Lim **** dinyatakan meninggal pada 08 Juli 2026 karena komplikasi paru-paru akibat kanker lambung.

"Allianz Indonesia turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almh. Ibu Lim ****. Kami memahami bahwa situasi yang dihadapi keluarga saat ini merupakan kondisi yang tidak mudah," kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Allianz, mereka sudah menghubungi pemegang polis pada Sabtu, 11 Juli 2026. Tujuannya untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Dalam proses peninjauan klaim, Allianz Indonesia melakukan analisa terhadap seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia untuk memastikan penilaian klaim dilakukan secara menyeluruh, objektif dan sesuai dengan ketentuan polis," imbuh Wahyuni.

Proses penilaian klaim membutuhkan kelengkapan dokumen dan verifikasi sejumlah informasi medis. Hal ini mengacu pada ketentuan polis, khususnya Pasal 2 tentang penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik. Pasal itu mengatur bahwa bukti histologis diperlukan untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.

"Pada 09 Juli 2026, Allianz Indonesia telah menerima Surat Pernyataan dari Pemegang Polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap informasi medis yang disampaikan sebagai bagian dari proses penilaian klaim," kata Wahyuni.

Setelah verifikasi selesai, Allianz akhirnya menyetujui dan memproses pembayaran klaim pada Senin, 13 Juli 2026. Informasi itu sudah disampaikan kepada pemegang polis.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost goodfaith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga nasabah mengeluhkan proses review klaim yang lambat. Selama enam bulan, klaim mengalami tujuh kali pendingan. Allianz bersikeras meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) sebagai syarat mutlak. Padahal, dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur (KL) menyatakan biopsi ulang tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan sudah jelas menunjukkan metastase.

"Kami sudah berkonsultasi secara mendalam dengan dokter spesialis yang menangani orang tua saya, yaitu dr. Malwinder Singh dari Pantai Hospital KL. Dokter menyatakan bahwa tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak perlu dan tidak direkomendasikan lagi karena hasil pemeriksaan biopsi dan penunjang terakhir secara medis sudah sangat jelas memperlihatkan adanya metastase (penyebaran aktif) dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening," ucap keluarga.

Pada pendingan ketujuh, keluarga sudah memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan adanya metastase. Namun Allianz kembali mengirim surat pendingan pada 08 Juli 2026. Di hari yang sama, sang ibu meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung.

"Kami sangat berharap pihak underwriting atau tim medis Allianz dapat meninjau kasus ini secara kasuistik dan bijaksana. Mohon agar rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker tersebut dapat dijadikan rujukan utama yang sah untuk mencairkan klaim," harap keluarga.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara prosedur administratif perusahaan asuransi dan kondisi medis pasien yang mendesak. Di satu sisi, Allianz mengikuti ketentuan polis yang membutuhkan bukti histologis. Di sisi lain, dokter yang merawat pasien menilai biopsi ulang sudah tidak relevan secara medis. Proses yang berlarut-larut ini berakhir tragis ketika klaim baru diproses setelah pasien meninggal dunia.

klaim asuransiAllianz Indonesiakanker lambungproses klaimnasabahmeninggal duniaverifikasi medis

Komentar

Memuat komentar...