BNI Laporkan Sendiri Dugaan Korupsi KUR Jember

Dwi H. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
BNI Laporkan Sendiri Dugaan Korupsi KUR Jember

Gambar atau konten salah?

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan internal bank itu sendiri. Laporan tersebut sudah disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2024.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi. "Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit," kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Okki, langkah ini merupakan bentuk komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit. Bank pelat merah itu menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti, baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum. "BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan terjadi pada penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI sudah melakukan pemeriksaan internal. Pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perusahaan juga sudah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan internal.

Okki menekankan bahwa BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan. "Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," kata Okki.

Dia juga menambahkan bahwa tindakan individu yang melanggar aturan tidak mencerminkan kebijakan atau praktik perusahaan secara keseluruhan. BNI memastikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.

BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus ini. Perusahaan juga memastikan bahwa dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI berkomitmen menjaga integritas penyaluran KUR. Tujuannya agar pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan modal. Melalui pelaporan ke aparat hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap penyidikan, BNI ingin memperkuat tata kelola kredit dan menjaga kepercayaan publik.

Kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember ini menunjukkan bahwa bank bisa menjadi pihak yang melaporkan temuan internalnya sendiri ke aparat penegak hukum, bukan menunggu laporan dari luar. Langkah proaktif seperti ini jarang terjadi dan menjadi penanda bahwa pengawasan internal di BNI berjalan.

BNIKURJemberpenyimpangankreditlaporan internalhukum

Komentar

Memuat komentar...