Amran: Pegawai Korup di Kementan Saya Tindak
Gambar atau konten salah?
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berjanji akan mengambil langkah keras terhadap pegawai di kementeriannya yang terbukti melakukan korupsi. Ini termasuk mereka yang terlibat dalam dugaan praktik mafia beras fortifikasi. Pemerintah, kata Amran, berkomitmen penuh untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
"Insyaallah. Doakan. Nanti saya sampaikan, bukan saja kami tindaki di luar yang korupsi, yang mafia, juga dalam (Kementerian) Pertanian kami bersihkan. Kami dapat, kami beresin. Jadi, ya, doakan," ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 02 Agustus 2026.
Amran mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menemukan peredaran beras yang diberi label fortifikasi tetapi tidak sesuai dengan standar mutu. Beras fortifikasi seharusnya adalah beras yang diperkaya dengan vitamin B dan B12 untuk membantu mencegah stunting. Namun, setelah diuji di laboratorium, 80% dari sampel ternyata hanyalah beras biasa.
Para pelaku menjual beras palsu ini dengan harga yang sangat tinggi. Rata-rata, mereka membanderolnya antara Rp 22.000 hingga Rp 42.000 per kilogram. Sebagai perbandingan, harga beras biasa di pasaran hanya berkisar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per kilogram. Selisih harga yang sangat besar ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak rakyat.
"Jadi, selisih, katakanlah Rp 12.000 harganya kalau yang biasa atau Rp 13.000, itu selisih Rp 30.000. Ini terlalu kejam. Ini menzalimi rakyat," jelas Amran.
Amran memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Mereka berencana menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi oknum di dalam sistem yang menjadi pelindung para mafia pangan.
"Kami sudah periksa, ini kita proses. Satu, dua minggu ke depan, kita tindak tegas dan enggak ada kompromi. Itu perintah Presiden. Ini enggak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," beber Amran.
Kasus ini menyoroti praktik penjualan beras biasa dengan harga premium dengan mengelabui label fortifikasi. Selisih harga yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram menunjukkan potensi kerugian besar bagi konsumen, terutama mereka yang membeli dengan harapan mendapatkan manfaat gizi tambahan untuk mencegah stunting. Tindakan tegas dari pemerintah diharapkan dapat memutus rantai praktik curang ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Commuter Line Layani 178 Juta Perjalanan di Semester I 2026
Setelah 14 Tahun Menikah, Wartawan Tomohon Akhirnya Punya Rumah
Harga Acuan CPO Turun Tipis di Agustus 2026
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Bersatu di Tengah Krisis Global
India Gelontorkan US$8,8 Miliar Eksplorasi Migas Lepas Pantai
Pemerintah Targetkan PLTP Sarulla Pulih 330 MW pada 2028