Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Akses Media Sosial 28 Maret

Hari W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Akses Media Sosial 28 Maret

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Dalam peraturan tersebut, platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. “Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya.

Dengan kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Platform juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Komdigi menilai pentingnya langkah ini mengingat meningkatnya aktivitas anak-anak di internet, khususnya di media sosial. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, anak dinilai rentan terpapar berbagai risiko digital.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak. Platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain:

Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa platform media sosial global telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi di Indonesia. X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Begitu juga dengan Roblox.

Walaupun ada penundaan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, Komdigi menyatakan bahwa anak-anak tetap dapat menggunakan internet untuk kebutuhan belajar, komunikasi, dan aktivitas digital lainnya, selama berada dalam pengawasan orang tua atau wali. Di sisi lain, Komdigi juga mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital secara bijak.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan akses teknologi dengan perlindungan anak, menyesuaikan diri dengan perkembangan digital yang cepat, dan menegaskan pentingnya peran orang tua serta lembaga pendidikan dalam membimbing generasi muda.

penundaan akses media sosialanak usia 16 tahunPeraturan Pemerintah 17/2025verifikasi usiarisiko digitalplatform media sosialperan orang tua

Komentar

Memuat komentar...