Andi Amran Siap Tangkap ASN Penyelewengan Rp 500 Juta
Gambar atau konten salah?
Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa ia telah memecat seorang ASN di Kementerian Pertanian karena dugaan penyelewengan anggaran hampir Rp 500 juta. Menurut pejabat tersebut, orang yang bersangkutan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia tidak mengungkapkan identitas lengkap atau rincian kasus.
Di konferensi pers yang diadakan di kediamannya di Jakarta Selatan pada 19 Mei 2026, ia mengatakan: "Tanggal pemecatannya, 7 Mei 2026. Kami berhentikan, inisialnya C dan sekarang DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian maupun di luar Kementerian."
Selain itu, Amran mengungkap dugaan penyelewengan lain. Ia menyebut oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp 300 juta dengan mengatasnamakan kementerian. Uang tersebut diminta untuk menjanjikan proyek kepada korban. Menurut Amran, modus ini merupakan praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat.
Ia menegaskan: "Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek."
Kasus selanjutnya berkaitan dengan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah: Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Dari inspeksi lapangan, Kementan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.
Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Rinciannya: di Banten 44.654 batang senilai Rp 799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp 976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp 771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp 51 juta, dan Indragiri Hilir 31.920 batang senilai Rp 718 juta.
Amran menambahkan bahwa Kementerian Pertanian telah memerintahkan Inspektorat Jenderal turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara.
Ia menutup pidato dengan: "Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo."
Keputusan ini menyoroti upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin dan transparansi di sektor pertanian, sekaligus menegaskan bahwa sistem pengadaan kini lebih terdesentralisasi dan digital. Dampaknya, harapannya, dapat meminimalkan praktik korupsi di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
