APINDO Dorong Usaha Tenang Saat Pemeriksaan PPS, Kepercayaan

Nurul H. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
APINDO Dorong Usaha Tenang Saat Pemeriksaan PPS, Kepercayaan

Gambar atau konten salah?

APINDO mengajak para pengusaha untuk tetap tenang ketika Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memeriksa ulang wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa selama pelaksanaan PPS telah dilakukan dengan benar, lengkap, dan sesuai peraturan perundang‑undangan.

Siddhi menekankan pentingnya pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam setiap pengawasan atau pemeriksaan. Menurutnya, hal itu akan menjaga iklim usaha, kepercayaan wajib pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan.

"APINDO percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan," ujar Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026. Pada kesempatan itu, Siddhi memandang Ditjen Pajak perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016‑2017. Dalam kebijakan PPS, terutama bagi peserta yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang wajib dipenuhi.

Rinciannya mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Oleh karena itu, bila Ditjen Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

APINDO juga telah berkomunikasi dengan Ditjen Pajak dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan ditujukan secara terukur terhadap wajib pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," tutup Siddhi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait rencana pemeriksaan ulang wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merupakan tindak lanjut atas temuan data dari DJP.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," ujar Inge kepada detikcom, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Inge juga menegaskan DJP tidak menyasar peserta tertentu, sebab tindak lanjut dilakukan secara profesional.

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah 'menyasar' peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.

Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung Inge.

Dengan demikian, baik APINDO maupun Ditjen Pajak menegaskan bahwa proses pemeriksaan ulang peserta PPS bersifat teknis dan berdasarkan ketentuan yang sudah ada sejak awal. Kegiatan ini tidak bermaksud mengubah kebijakan, melainkan memastikan setiap wajib pajak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU HPP.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Keterbukaan dan pemahaman bersama dapat mencegah salah paham dan menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Program Pengungkapan SukarelaAPINDODirektorat Jenderal PajakUU HPPKepatuhan SukarelaRepatriasi Harta

Komentar

Memuat komentar...