APINDO Tegaskan DJP Periksa Peserta PPS Dalam Kerangka Hukum
Gambar atau konten salah?
APINDO menanggapi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa DJP harus memberi penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar pemahaman tentang isu ini utuh dan proporsional.
"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," kata Siddhi dalam keterangan tertulis pada 09 Mei 2026.
PPS dirancang untuk memberi tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah kepada peserta. Namun, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen tertentu. Rinciannya meliputi pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara atau kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan di Indonesia sesuai peraturan.
Jika DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum memenuhi syarat, hal itu dianggap bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sudah diatur dalam UU HPP dan peraturan pelaksananya. Ini bukan kebijakan baru, melainkan penegakan kewajiban yang sudah melekat sejak awal skema PPS.
"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," jelas Siddhi.
APINDO mengimbau dunia usaha tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Selama pelaksanaan PPS dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai peraturan, tidak ada alasan untuk khawatir. Organisasi tersebut juga mendorong DJP agar selalu mengedepankan pendekatan persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pengawasan atau pemeriksaan.
Dengan cara ini, diharapkan iklim usaha, kepercayaan wajib pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga. APINDO percaya bahwa hubungan konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Peristiwa ini menegaskan bahwa meski ada pemeriksaan, itu tetap berada dalam kerangka hukum yang sudah ada. Kewajiban peserta PPS harus dipenuhi, dan DJP bertugas memastikan kepatuhan sesuai UU HPP. Untuk pelaku usaha, hal ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan sukarela bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari sistem perpajakan yang berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait