APINDO Usulkan Dana Pelatihan dan Zona Upah Baru Indonesia

Sari D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
APINDO Usulkan Dana Pelatihan dan Zona Upah Baru Indonesia

Gambar atau konten salah?

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengungkapkan pandangannya tentang kesejahteraan pekerja di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari upah minimum, melainkan juga kemampuan seseorang untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah pekerjaan dengan gaji lebih tinggi.

Dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR pada 14 Juni 2026, Bob Azam menyoroti kurangnya dana khusus pemerintah untuk pelatihan pekerja. Ia berkata, “Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan, dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gajinya yang lebih baik. Nah sekarang soalnya kita punya dananya nggak? Nah sekarang kalau pemerintah punya dana LPDP sampai 100 triliun lebih, kenapa nggak ada dana untuk pekerja.”

APINDO mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana pelatihan bagi pekerja, khususnya yang sudah bekerja. Bob Azam menambahkan, “Kita usulkan dari APINDO itu harus ada dana untuk pelatihan bagi pekerja, khususnya yang sudah di dalam dunia kerja. Jadi jangan sampai dia sudah masuk kerja sampai pensiun, kemudian pekerjaannya itu‑itu saja, nggak berubah.”

Bob juga menyoroti variasi upah minimum antar daerah. Ia mengingatkan bahwa perbedaan ini dapat memicu perpindahan tenaga kerja dari daerah dengan upah rendah ke daerah dengan upah lebih tinggi. “Oleh karena itu kita berharap nantinya ada sistem zoning. Jadi kota‑kota besar itu kata‑kata zona A, itu upahnya ya antara berapa ke berapa, ada zona B, zona C, zona D,” ujarnya.

Dengan menekankan pentingnya pelatihan dan sistem zonasi upah, Bob Azam berharap pemerintah dapat menciptakan mekanisme yang mendukung pekerja untuk terus berkembang dan meningkatkan pendapatan mereka.

Bob AzamAPINDOpekerjaupah minimumpelatihandana pemerintahzoning upah

Komentar

Memuat komentar...