ASN Guru Nurlaela Tewas di Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Gambar atau konten salah?
Pada Senin (27 April 2026) malam, sebuah kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menewaskan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Korban tersebut bernama Nurlaela, seorang guru dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bekerja di SD Negeri Pulo Gebang 11 di Jakarta Timur.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera berkoordinasi dengan PT Taspen untuk memastikan hak ASN yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (29 April 2026).
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.
Selain itu, BKN menetapkan pegawai ASN yang menjadi korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.
“Melalui langkah-langkah ini BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan ran penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka,” imbuhnya.
Berikut hak kepegawaian ASN yang akan diperoleh keluarga yang ditinggalkan:
- Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Uang duka
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa bagi ahli waris (aid/fdl)
BKN menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban, dengan menyediakan pensiun, santunan, dan bantuan lainnya bagi keluarga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
