Asosiasi Bersatu Tanggapi Peluncuran Ekspor Satu Pintu DSI

Ika P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Asosiasi Bersatu Tanggapi Peluncuran Ekspor Satu Pintu DSI

Gambar atau konten salah?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersatu suara menanggapi peluncuran ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada 01 Juni 2026, DSI resmi memulai peranannya dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Selain itu, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai berlaku pada hari yang sama. DHE ini dimaksudkan untuk menyalurkan hasil ekspor ke dalam sistem keuangan negara.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 01 Juni 2026, keempat asosiasi menulis: “Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,

Para pengusaha menekankan perlunya mekanisme yang jelas mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional, termasuk perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO. Mereka menginginkan petunjuk teknis yang transparan agar spekulasi negatif dapat dihilangkan dan kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia tetap terjaga.

Berikut ini poin-poin strategis yang diangkat oleh para asosiasi:

  1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor – Kebijakan tata kelola akan dilaksanakan secara bertahap, transparan, dan akuntabel. Setiap sektor, seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit, memiliki kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang berbeda. Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan DSI.
  2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis – Pengusaha menuntut jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kewajiban DHE, DMO, dan perlakuan terhadap FTA, perjanjian bilateral, serta ketentuan WTO juga harus ditetapkan secara jelas.
  3. Tata Kelola DSI yang Transparan dan Efisien – Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
  4. Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data – Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,
  5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral – Pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini akan membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
  6. Sosialisasi kepada Pembeli/Importir – Para pengusaha meminta sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini. Pemerintah maupun DSI diharapkan segera melaksanakan sosialisasi, sementara asosiasi setiap sektor bersedia mendukung dan memfasilitasi upaya tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, para asosiasi berharap kebijakan ekspor satu pintu dapat berjalan lancar, menjaga stabilitas industri, dan memastikan arus ekspor nasional tetap mengalir tanpa hambatan. Melalui transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha, Indonesia berupaya memperkuat posisi sebagai pemasok komoditas global yang dapat dipercaya.

Ekspor satu pintuDSIKebijakan Devisa Hasil EksporPlatform DigitalUnder-invoicingTransfer PricingKepastian HukumWTO

Komentar

Memuat komentar...