Open Trip Lawu Via Cetho Kena Blacklist 2 Tahun
Gambar atau konten salah?
Sebuah jasa open trip bernama Shohibul Alam nekat membuka pendakian ke Gunung Lawu melalui jalur Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Akibatnya, mereka kini dicekal selama dua tahun.
Tiga kru yang terlibat dalam open trip itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @seputar_surakarta. Nama-nama mereka adalah Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah.
Titin Riyadiningsih, Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh jasa open trip tersebut. Menurut Titin, Shohibul Alam membawa 20 orang rombongan untuk mendaki Gunung Lawu via Candi Cetho pada tanggal 11 hingga 12 Juli. Namun, mereka tidak menggunakan jasa porter lokal.
"Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12 (Juli). Sementara, video dibuat pada tanggal 12," kata Titin saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan catatan yang dihimpun pihak pengelola, Shohibul Alam ternyata sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya. Pelanggaran yang sama: membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pengelola. Dampaknya, antrean jalur turun menjadi kacau dan rombongan pendaki lain tertinggal.
Pelanggaran berlanjut ketika rombongan tersebut membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus. Hal ini menimbulkan masalah pada proses absensi saat turun. Rombongan tidak bisa turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul terlebih dahulu.
Masalah lain muncul karena identitas ketua rombongan tidak diketahui oleh anggota rombongan maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi ini memicu konflik di area registrasi atau base camp.
"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," ucap Titin.
Setelah tertangkap untuk ketiga kalinya, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar. Surat itu bermeterai dan menyatakan kesediaan mereka menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggara open trip pendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku," tulis Titin dalam siaran pers.
Dengan sanksi ini, Shohibul Alam beserta rombongan dilarang melakukan pendakian atau menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan. Pengelola juga akan menyosialisasikan status blacklist ini kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu.
Pihak pengelola mengimbau seluruh penyelenggara open trip dan pendaki untuk selalu mematuhi regulasi pendakian. Tujuannya demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran berulang terhadap aturan pendakian, terutama yang menyangkut keselamatan dan ketertiban, akan mendapatkan sanksi tegas. Pengelola jalur pendakian tidak segan-segan menjatuhkan hukuman blacklist bagi penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Open Trip Lawu Via Cetho Kena Blacklist 2 Tahun
China Target Angka Harapan Hidup 80 Tahun di 2030
Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu
Kertajati Resmi Jadi Pusat Industri Dirgantara
PKH Juli 2026: Syarat Ketat dan Cara Cek Penerima
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
5 Coffee Shop Mampang, Mulai Rp10 Ribuan
Final Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
Pembersihan Bom di Italia Temukan Kuil Kuno 2.500 Tahun