Aturan MPLS: Hanya Siswa Berprestasi Boleh Bantu Panitia
Gambar atau konten salah?
Pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang boleh dilibatkan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Berdasarkan pasal 17 peraturan tersebut, MPLS pada dasarnya dijalankan oleh panitia yang sudah ditunjuk. Namun, dalam kondisi tertentu, sekolah bisa meminta bantuan siswa. Tapi tidak sembarang siswa. Hanya mereka yang memenuhi kriteria spesifik yang boleh dilibatkan, terutama jika panitia MPLS mengalami keterbatasan jumlah.
Kriteria siswa yang boleh membantu MPLS di tingkat SMP, SMA, dan SMK diatur dalam pasal 17 ayat 4 dan 5. Pertama, siswa harus merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Kedua, siswa tersebut tidak memiliki riwayat atau kecenderungan sifat buruk, termasuk sebagai pelaku tindak kekerasan.
Lalu bagaimana jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler? Aturannya tetap ada. Dalam kondisi itu, siswa yang boleh membantu harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik. Alternatif lainnya, siswa tersebut harus memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Satu hal yang dilarang keras: melibatkan alumni. Pasal 21 secara tegas menyebutkan bahwa alumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS. Jika ada sekolah yang melanggar, kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah tersebut.
Selain larangan melibatkan alumni, ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi penyelenggara MPLS:
- Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan.
- Dilarang melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Konsekuensi bagi panitia yang melanggar aturan ini cukup berat. Mereka bisa dikenakan satu atau lebih sanksi berikut: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Aturan ini menegaskan bahwa MPLS bukanlah ajang perpeloncoan atau kegiatan yang tidak jelas tujuannya. Pemerintah ingin memastikan proses pengenalan lingkungan sekolah berjalan edukatif dan aman bagi semua siswa baru. Pelibatan siswa senior pun dibatasi hanya pada mereka yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sembarang orang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
