Bali Hadapi Tantangan Penghentian Open Dumping Sampah
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Kebijakan penghentian open dumping sampah di Bali menimbulkan berbagai persoalan baru di kalangan masyarakat. Mulai dari kebijakan buka‑tutup tempat pembuangan akhir (TPA), minimnya sosialisasi, hingga munculnya aturan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang membakar sampah, semuanya menimbulkan kebingungan.
Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satrya Wibawa, menilai bahwa penerapan aturan tersebut berjalan lebih cepat dibanding kesiapan masyarakat dan infrastruktur pendukung di lapangan. “Jangan sampai aturan sudah maju, tapi fasilitas dan kesiapan masyarakat masih tertinggal,” ujar Yoga pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, kebijakan penghentian open dumping memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar tersebut berasal dari undang‑undang pengelolaan sampah serta kebijakan lingkungan hidup nasional. Namun, persoalannya tidak berhenti pada adanya regulasi. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan implementasi di lapangan berjalan matang, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait sistem pembuangan sampah, lokasi pengolahan, hingga masa transisi kebijakan.
“Substansi kebijakannya sudah benar, tetapi efektivitas kepastian hukumnya sangat bergantung pada kesiapan implementasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat,” imbuhnya. Menurutnya, negara memang memiliki wewenang untuk membatasi aktivitas yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan, termasuk larangan pembuangan sampah dan pembakaran sampah secara sembarangan. Namun, hal yang perlu diperhatikan ialah keseimbangan antara kesiapan fasilitas dan akses yang adil bagi masyarakat.
Yoga juga mengangkat isu ketidakadilan sosial dalam penerapan kebijakan tersebut. Pelaku usaha besar seperti restoran dan hotel dinilai lebih siap dalam mengelola sampah sendiri, sementara masyarakat kecil memiliki keterbatasan fasilitas dan biaya. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa subsidi fasilitas pengolahan, penguatan bank sampah berbasis desa, hingga pendampingan komunitas agar transisi pengelolaan sampah dapat berjalan secara merata.
Menurut Yoga, selama peraturan ini dijalankan masih banyak daerah yang belum siap menjalankan sistem open dumping. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut infrastruktur, anggaran, teknologi, dan perubahan perilaku masyarakat. “Yang sedang diuji bukan cuma soal lingkungan, tetapi juga cara negara mengelola perubahan sosial,” ujar dosen hukum tata negara tersebut.
“Pada akhirnya, urusan sampah ini bukan soal siapa yang salah, tetapi apakah kita benar-benar siap membangun budaya baru yang lebih bertanggung jawab terhadap Bali ke depan,” pungkas Yoga.
Dengan demikian, kebijakan penghentian open dumping di Bali menuntut lebih dari sekadar peraturan. Ia memerlukan kesiapan infrastruktur, dukungan finansial, serta kesadaran masyarakat agar transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih bersih dan teratur dapat terwujud secara merata di seluruh wilayah pulau.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
Nengah Artini 58 Tahun Tewas, Polri Menilai Penyebab Alami
Satu Kematian Rabies di Desa Tukadaya, Bali: Kasus Pertama Manusia
Wakil Menteri Kunjungi SMP Tabanan, Cek Revitalisasi, MBG
Wakil Menteri Kunjungi SDN 3 Sembung Gede, Minta Revitalisasi
Latihan Pra Operasi Patuh Agung 2026 Fokus ETLE Lalu Lintas
Berita Terbaru
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
Afni‑Syamsurizal: Tahun Pertama Menurunkan Utang Siak
Medan Gelar Gemes 27‑30 Juni 2026 Rp 2,5 Miliar APBD 2026
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumsel 2026/2027: Tanggal 6 Juni
Bulan Muharram: Larangan dan Amalan yang Harus Diikuti
Persela Lamongan Rekrut Statistik Sukses, Siap Liga 2 2026
Indonesia 3-0 Timor Leste, Poin Lengkap Grup A AFF U-19 2026
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
