Bapanas Aktifkan SPHP Jagung Pakan, Harga Tetap di Rp5.000/kg
Gambar atau konten salah?
Harga jagung di tingkat peternak kini telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pada Rp 5.800/kilogram. Pada 27 April 2026, harga mencapai Rp 6.758/kilogram, menandai lonjakan yang signifikan di pasar.
Untuk menanggulangi kenaikan ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaktifkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan. Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengumumkan bahwa penugasan kepada Perum Bulog telah resmi terbit. Ia juga menegaskan bahwa verifikasi data penerima program sudah selesai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
“Kami melaporkan bahwa seiring kenaikan harga jagung di tingkat peternak dan panen raya mungkin sebagian sudah selesai, Bapanas sudah menugaskan Bulog untuk penyaluran SPHP jagung dan tentunya minggu ini mudah-mudahan bisa segera tersalurkan,” ujar Maino dalam keterangannya, dikutip Rabu (29 April 2026).
Program ini menargetkan alokasi total 242 ribu ton jagung pakan, yang akan disalurkan mulai minggu ini hingga akhir 2026. Lebih dari 5 ribu peternak—termasuk mikro, kecil, dan menengah—dengan total populasi 53 juta ekor unggas di 26 provinsi menjadi sasaran utama. Daftar penerima diatur melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3540/KPTS/HK.150/F/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
“Targetnya ada 242 ribu ton. Kemarin yang terdaftar ada di 26 provinsi. Tentu ini cukup besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 provinsi. Artinya provinsi lain yang selama ini mungkin belum terinformasikan atau belum mengajukan, di tahun 2026 ini sudah terakomodir dalam SK Kementerian Pertanian,” terang Maino.
Dalam fase awal, 213,1 ribu ton akan segera disalurkan, meninggalkan sisa 28,8 ribu ton sebagai cadangan. Cadangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi usulan peternak baru, seperti peternak babi, yang masih dalam proses pengajuan berjenjang dari tingkat kabupaten/kota.
Harga jagung pakan yang ditetapkan Bapanas adalah Rp 5.000/kilogram dengan pengambilan di Gudang Bulog, sementara harga maksimal di tingkat peternak diberlakukan pada Rp 5.500/kilogram. Penyaluran SPHP dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada anggota yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian. Bapanas menekankan perlunya pertimbangan khusus ketika menyalurkan ke wilayah sentra produksi jagung, mengingat periode panen raya, kondisi harga di tingkat petani, dan dampaknya pada harga jagung di tingkat peternak.
Perhatikan bahwa fluktuasi harga pakan peternak dapat memengaruhi harga telur dan daging ayam ras. Oleh karena itu, Bapanas memantau harga jagung di tingkat peternak secara ketat, memastikan bahwa kenaikan tidak menimbulkan dampak negatif pada konsumen akhir.
Program SPHP ini bertujuan menjaga kestabilan harga pangan, khususnya jagung pakan, bagi peternak di seluruh Indonesia. Dengan alokasi yang cukup besar dan mekanisme distribusi terstruktur, Bapanas berharap dapat menurunkan tekanan harga dan memelihara kesejahteraan peternak serta konsumen akhir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
