Bapenda Karawang Sosialisasi Opsen PKB & BBNKB 2026 di Kampus

Surya B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bapenda Karawang Sosialisasi Opsen PKB & BBNKB 2026 di Kampus

Gambar atau konten salah?

Di Aula Syekh Quro, Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang, Bapenda Kabupaten Karawang menandai hari Selasa, 02 Juni 2026, dengan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026. Acara ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unsika, menargetkan kalangan akademisi.

Lebih dari dua ratus peserta, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, hadir untuk membahas aturan baru dalam perpajakan daerah. Suasana diskusi terasa dinamis; mahasiswa tampak antusias menelaah detail Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, yang biasa dipanggil Adjat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini, khususnya bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas academica dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujar Adjat saat diwawancarai pada 12 Juni 2026.

Adjat menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan melalui Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025. Skema opsen ini menggantikan sistem bagi hasil lama, bertujuan mempercepat penerimaan daerah sekaligus memperkuat local taxing power.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah nominal pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Salah satu hal menarik adalah adanya mekanisme earmarking anggaran. Artinya, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Karawang.

“Jadi, Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” tambah Adjat.

Untuk mengupas kebijakan tersebut secara lebih mendalam, Bapenda menghadirkan narasumber kompeten, antara lain P3DW Kabupaten Karawang (Bapenda Jabar), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Digitalisasi turut memotong birokrasi. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi Sapawarga. Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring, transparan, dan akuntabel tanpa harus mengantre panjang.

Selain pajak, perlindungan bagi pengguna jalan juga dibahas. Menurut Adjat, mekanisme asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara. “SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB merupakan bentuk perlindungan dasar negara bagi setiap pengguna jalan,” ujarnya.

Dari sisi transaksi, peran perbankan dalam mendukung Smart City melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dinilai sangat penting. “Bank BJB menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari ATM hingga aplikasi DigiCash, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara real‑time,” imbuhnya.

Bank BJB juga memiliki program inovatif bernama T‑Samsat, layanan tabungan khusus yang memudahkan masyarakat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui sinergi lintas sektor ini, kami berharap tercipta ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan. Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkas Adjat.

Acara ini menegaskan komitmen Bapenda Kabupaten Karawang untuk terus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan melibatkan civitas akademika, perbankan, dan lembaga penegak hukum, diharapkan kebijakan opsen dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Karawang.

Opsen PKBOpsen BBNKBBapenda KarawangSapawargaSWDKLLJBank BJBPeraturan Perpajakan Daerah

Komentar

Memuat komentar...